"Kalau ada isu-isu pemblokiran tanpa alasan atau pencairan yang dihentikan atau ada kendala langsung saja lapor ke Sekjen atau ke Pak Kahar (Kepala Puslapdik Abdul Kahar) untuk memberi laporan," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI dikutip dari YouTube Komisi X, Rabu, 8 November 2023.
Dia mengatakan permasalahan itu mudah diselesaikan. Pelapor tinggal memberi keterangan daerah, sekolah, dan penerima KIP.
"Jadi, gampang saja dengan kita, kalau ada laporan di daerah, di mana daerahnya, siapa penerimanya, siapa sekolahnya, tolong dikirim saja dan kami akan langsung menginvestigasi," ujar Nadiem.
Nadiem juga meminta dilaporkan apabila pencairan sulit ketika di bank atau sekolah tidak mau mengajukan rekomendasi penerima KIP.
"Kalau itu terjadi sangat merugikan anak-anak, jadi langsung saja berikan nama-namanya, sekolahnya di mana dan akan segera kami follow up dan kami investigasi apa yang terjadi," tegas Nadiem.
Baca juga: Kisah Kegigihan Rizky, Hampir Putus Asa hingga Berhasil Kuliah Kedokteran Berkat KIP Kuliah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News