"Sebetulnya esensinya bukan mencabut kewenangan LTMPT, tapi mewadahi "kepanitiaan" seleksi masuk perguruan tinggi ke dalam wadah formal di Kementerian," ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, kepada Medcom.id, Selasa, 13 September 2022.
Nizam menyebut dengan begitu LTMPT tetap menyelenggarakan tugas dan fungsinya. Nizam memastikan LTMPT tetap terlibat penuh dalam seleksi masuk PTN seperti selama ini.
"Jadi, teman-teman LTMPT dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) tetap terlibat penuh dalam seleksi masuk PTN seperti selama ini. Hanya payungnya sekarang adalah lembaga resmi di Kementerian," tutur dia.
Sementara itu, LTMPT masih menunggu petunjuk teknis terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Aturan tersebut menyebut LTMPT tak lagi mengurusi seleksi masuk PTN.
"Bisa saja membantu pelaksanaan jalur mandiri kepada masing-masing PTN, membantu persiapan masa transisi seleksi 2023. Dari Permen tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan seleksi dilaksanakan bekerja sama dengan PTN," tutur Ketua LTMPT, Mochamad Ashari, Minggu, 11 September 2022.
Baca juga:Hilangnya Wewenang LTMPT dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Disebut jadi Pertanda Buruk |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News