"Ini pertanda buruk bagi pengelolaan pendidikan kita," kata Ubaid kepada Medcom.id, Senin, 12 September 2022.
Mulai 2023, seleksi nasional kembali dikelola oleh perguruan tinggi bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu, kata dia, merupakan bentuk monopoli yang nyata.
"Kemendikbudristek jangan terlalu monopoli, mestinya harus ada pembagian wewenang," tutur dia.
Ubaid juga mempertanyakan alasan jalur mandiri masih tetap dipertahankan. Padahal, sudah jelas jalur mandiri saat ini menjadi celah korupsi.
"Kami juga kecewa dengan kebijakan Kemendikbudristek, mengapa jalur mandiri tidak dihapus? Padahal jelas-jelas ini menimbulkan kesenjangan dan dijadikan ladang korupsi di perguruan tinggi. Ada apa ini?" tanya dia.
Sebelumnya, LTMPT mengumumkan tak lagi menjadi pelaksana seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Pengumuman menyusul keputusan Mendikbudrsitek Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri pada 1 September 2022.
Sehubungan itu, Nadiem juga menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa Tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: LTMPT Dinilai Kurang Sigap Antisipasi Perubahan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News