MI/Sumaryanto Bronto.
MI/Sumaryanto Bronto.

Idealnya Kualitas Sekolah Minimal Terakreditasi B

Intan Yunelia • 31 Januari 2019 20:34
Jakarta: Pemerintah wajib meningkatkan kualitas sekolah di Indonesia. Idealnya setiap sekolah memiliki standar minimal terakreditasi B.
 
"Pemerintah berkewajiban meningkat kualitas semua sekolah minimal B, berdasarkan hasil akreditasi yang benar," kata Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Said Hamid Hasan, saat dihubungi Medcom.id, Kamis 31 Januari 2019.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Said mengomentari usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy yang ingin mengganti sistem penetapan kuota siswa di SNMPTN yang menggunakan pertimbangan level akreditasi sekolah.  Ia menilai usulan menghapus ketentuan level akreditasi sekolah dalam menentukan kuota sekolah di SNMPTN tidak tepat. 

"Faktanya memang masih ada sekolah terakreditasi C, namun kelemahan itu yang harus dikoreksi bukan dijadikan alasan menghapus level akreditasi dalam SNMPTN," tutur Said.
 
Baca: Penetapan Kuota Idealnya Gunakan Rekam Jejak Alumni
 
Ia menilai keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bisa dilihat melalui akreditasi sekolahnya. Di mana akreditasi tersebut pun harus dinilai dengan benar.
 
"Penentuan sekolah kan berdasarkan akreditasi sekolah dan sekolah yang dinilai jujur," ujar Said.
 
Seperti diketahui, saat ini penetapan kuota siswa di SNMPTN mempertimbangkan status akreditasi masing-masing sekolah.  Siswa yang memenuhi syarat dan telah memverifikasi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa diizinkan mendaftar SNMPTN 2019 dengan ketentuan akreditasi Sekolah A yaitu 40 % terbaik di sekolahnya, akreditasi B 25 % terbaik di sekolahnya, dan Akreditasi C dan lainnya 5 % terbaik di sekolahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan