Muryanto menjelaskan, kasus ini telah diselidiki sejak Januari hingga Desember 2020. Dalam hal ini, USU membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan plagiasi yang dituduhkan kepadanya.
Muryanto mengaku sudah memberikan klarifikasi sebanyak sembilan poin untuk menyangga tudingan tersebut. Poin pertama, dia menjelaskan, jika artikelnya yang berjudul 'Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatra Utara', telah dipublikasikan dalam Jurnal Komunitas pada 2014.
"Jurnal itu sebagai bagian dari disertasi Doktor di Fisip, Pascasarjana Ilmu Politik UI," jelas Muryanto.
Berdasarkan kode etik yang dikeluarkan the American Political Science Association (APSA), kata dia, konsep plagiarism tulisan sendiri tidak dikenal. Sebagai penulis, dia tak memiliki kewajiban melaporkan jurnalnya kepada karyanya yang lain. Selain itu, jurnal juga terbit sebelum disertasinya tuntas.
Baca: Ini Alasan Kubu Muryanto Tuding SK Rektor Runtung Janggal
Selanjutnya, tentang jurnalnya 'A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra Year 2013', dituduh terbit di tiga jurnal internasional berbeda, yaitu The Social Science Medwell Journal bertahun terbit 2017, jurnal Man in India tahun terbit 2017 dan IJSRM juga bertahun terbit 2017. Dia mengakui tiga jurnal itu menerbitkan tulisan yang sama.
"Itu adalah artikel yang sama, tetapi terbit karena kesalahan di luar kendali saya," imbuhnya.
Terkait hal itu, Muryanto telah menarik artikelnya dari The Social Science Medwell Journal, akibat reputasi jurnal yang tak terindeks scopus dan telah disetujui editor setempat sebelum jurnal terbit. Dia juga tidak mengetahui tentang artikelnya yang terbit di jurnal IJSRM.
"Tanpa saya ketahui, Prof Sismudjito (akademisi lain) mengirimkan tulisan saya hingga diterbitkan di jurnal IJSRM," ungkap Muryanto.
Menyoroti tuduhan jika jurnal berbahasa Inggris miliknya adalah plagiasi dari jurnal berbahasa Indonesia yang terbit di Jurnal Komunitas, Muryanto pun membantahnya. Secara substansi, kata dia, yang dilakukan adalah menggunakan metode yang sama dengan artikel di Jurnal Komunitas.
"Sementara di Jurnal Man in India, saya memaparkan tentang munculnya pola patronase baru oleh Pemuda Pancasila pada Pilgubsu 2013," kata dia.
Baca: Putusan Rektor Runtung Belum Bersifat Final dan Mengikat
Lantaran merasa merujuk pada ketentuan APSA, Muryanto merasa tidak ada pelanggaran etika dalam hal ini. Muryanto juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang "Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi", tanggal 16 Agustus 2010.
"Dan perbuatan self plagiarism dan double publication, tidak dicantumkan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan tersebut," ungkapnya.
Diketahui, berita tentang self plagiarism ramai muncul mengikuti pemilihan rektor di USU. Rektor USU Runtung Sitepu mengeluarkan SK yang menyatakan Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, melakukan plagiat karya sendiri atau self plagiarism. Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) menyebut self plagiarism tidak boleh dilakukan akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News