Sampai sekarang, kata Edy, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto. Sehingga Edy menyayangkan jika publik lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.
"Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara," sebut Edy, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Januari 2021.
Sepatutnya, kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari kementerian terkait permasalahan itu. Hal itu kata Edy, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
"Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri," imbuh dosen Fakultas Hukum USU itu.
Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat.
Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi. Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya.
Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi. "Sebaiknya menunggu proses dan putusan dari kementerian dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam kasus - kasus krusial atau kasus-kasus penting," sebut Edy.
Selain itu juga, kata Edy, pihak Kemendikbud sudah meminta agar rektor USU mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen terkait persoalan ini.
"Tadi Pak Nizam (Dirjen Pendidikan Tinggi) mewakili Menteri sudah meminta agar segera Rektor Universitas Sumatera Utara mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen proses itu ke Jakarta," kata Edy.
Penegasan lainnya yang disampaikan oleh Kemendikbud, kata Edy, yakni bahwa proses pelantikan rektor terpilih dan penyelesaian kasus ini merupakan dua hal yang berbeda.
"Jadi prosesnya memang itu harus dijalankan pelantikan karena ini untuk menghindari dari kekosongan kepemimpinan dan juga untuk menyesuaikan kepada rotasi kepemimpinan yang sifatnya teratur," pungkas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News