Selain itu, lanjut Bupati, sekolah juga tidak melakukan pungutan atau penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
"Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini," ucap Agus Suradnyana.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menyebutkan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420 / 6422 / VII / Skrt / 2021.
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta. Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada Ketua Komite Sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta.
Astika mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan secara daring bersama dengan para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah.
"Sosialisasi telah dilakukan dan saya meminta kepada korwil untuk menyosialisasikannya kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News