Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik. DOK YouTube LPDP RI
Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik. DOK YouTube LPDP RI

Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tak Penuhi Kewajiban Kontribusi

Ilham Pratama Putra • 07 Mei 2024 15:01
Jakarta: Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, mengingatkan alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi dapat menerima sanksi. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
 
"Bagi teman-teman yang tidak memenuhi ketentuan untuk berkontribusi diberikan hukuman disiplin," kata Juni dalam webinar LEAD x GEMA - “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Sanksi yang bisa menimpa alumni berupa hukuman administrasi berat. Misalnya pengembalian dana beasiswa.

"Hukuman administrasi berat, berupa pengembalian dana sehubung dana beasiswa yang pernah diterima," beber dia.
 
Selain itu, terdapat pula sanksi lain yang mengikuti, yaitu diblokir di sistem LPDP. "Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang," tutur dia.
 
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Wajib Berkontribusi Bagi Negara, Begini Ketentuannya

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan