Bank Indonesia. MI/Usman Iskandar
Bank Indonesia. MI/Usman Iskandar

Libur Bank Desember 2025, Ini Jam Operasional Selama Natal dan Tahun Baru

Ilham Pratama Putra • 18 Desember 2025 18:34
Jakarta: Bank Indonesia merilis pedoman operasional terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru. Kegiatan operasional sistem Bank Indonesia terbagi atas Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
 
"Transaksi masyarakat jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2025 termasuk memperhatikan kebutuhan masyarakat," tulis informasi di laman bi.go.id dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
 
Ketiga sistem operasional tersebut berlaku pada 19 sampai 31 Desember 2025. Berikut jadwalnya: 

Jam operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

  1. Buka Operasional Sistem: 19–30 Desember 2025 pukul 06.30, dan 31 Desember 2025 pukul 06.30.
  2. Transaksi Antar Peserta (Nasabah/TSA): 19–30 Desember 2025 hingga pukul 17.30, dan 31 Desember 2025 hingga pukul 22.30.
  3. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: 19–30 Desember 2025 pukul 18.00, dan 31 Desember 2025 pukul 23.00.
  4. Pre Cut-Off BI-RTGS/BI-SSSS: 19–30 Desember 2025 pukul 19.00, dan 31 Desember 2025 pukul 23.30.
  5. Cut-Off BI-ETP: 19–30 Desember 2025 pukul 19.00, dan 31 Desember 2025 pukul 23.30.
  6. Cut-Off BI-SSSS: 19–30 Desember 2025 pukul 19.30, dan 31 Desember 2025 pukul 23.45.
  7. Cut-Off Sistem BI-RTGS: 19–30 Desember 2025 pukul 20.00, dan 31 Desember 2025 pukul 23.55.

Jam operasional SKNBI

  1. Buka Operasional Sistem: 19–30 Desember 2025 pukul 06.30, dan 31 Desember 2025 pukul 06.30.
  2. Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 19–30 Desember 2025 hingga pukul 17.30, dan 31 Desember 2025 hingga pukul 22.30.
  3. Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 19–30 Desember 2025 dilakukan 9 kali pada pukul 08.00–17.45, dan 31 Desember 2025 dilakukan 9 kali pada pukul 08.00–22.45.
  4. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 19–30 Desember 2025 pukul 18.00, dan 31 Desember 2025 pukul 23.00.
  5. Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 Zona, Layanan Penagihan Reguler, serta Pengembalian Prefund Debit: 19–30 Desember 2025 pukul 12.00–15.30, dengan waktu 16.00 dan 16.30 tetap berlaku, serta 31 Desember 2025 mengikuti ketentuan yang sama.
Pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku. Dipastikan Kegiatan Operasional BI-FAST beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku 24 jam atau normal.
   

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2025

Pada Desember 2025, pemerintah menetapkan satu cuti bersama yang berdampingan dengan hari libur nasional, yaitu:
  1. Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
  2. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  3. Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  4. Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Hari Besar Nasional dan Internasional Desember 2025

Selain hari libur nasional dan cuti bersama, pada Desember 2025 juga terdapat beberapa hari besar nasional dan internasional lainnya yang penting untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut:
  1. 1 Desember: Hari AIDS Sedunia.
  2. 2 Desember: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan.
  3. 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional.
  4. 4 Desember: Hari Artileri Nasional.
  5. 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional.
  6. 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional.
  7. 9 Desember: Hari Anti Korupsi Sedunia & Hari Armada RI.
  8. 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia (HAM).
  9. 12 Desember: Hari Transmigrasi.
  10. 13 Desember: Hari Nusantara
  11. 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI AD.
  12. 19 Desember: Hari Bela Negara.
  13. 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional.
  14. 22 Desember: Hari Ibu dan Hari Kowad.
  15. 25 Desember: Libur Nasional Natal.
  16. 26 Desember: Cuti Bersama Natal.
 Itulah jadwal bank Desember 2025. Jangan sampai salah yaa. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan