Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan tercatat berstatus berlaku di JDIH Kementerian PANRB.
Dalam ketentuan tersebut, SKD terdiri atas tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut nilai ambang batasnya:
Nilai Minimal SKD Sekolah Kedinasan 2026
1. TWK:
- Nilai minimal SKD: 65
- Jumlah soal: 30 butir
2. TIU:
- Nilai minimal SKD: 80
- Jumlah soal: 35 butir
3. TKP 156
- Nilai minimal SKD: 156
- Jumlah soal: 45 butir
Nilai maksimal SKD Sekolah Kedinasan 2026
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai Minimal SKD Jalur Afirmasi 2026
KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan berbeda bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapatkan afirmasi sesuai usulan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan persetujuan Menteri. Berikut nilai minimal SKD Jalur Afirmasi:- TIU: Paling rendah 55
- Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 281
Dalam penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, peserta yang lolos SKD selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing kementerian/lembaga. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026 pada 22 September sampai 7 Oktober 2026.
BKN menyiapkan 36 titik lokasi pelaksanaan SKD di berbagai wilayah Indonesia pada pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026. Bagi calon peserta yang akan mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2026, mengetahui passing grade penting sebagai patokan awal.
Namun, target belajar sebaiknya tidak berhenti pada nilai ambang batas. Dengan persaingan ketat, peserta sebaiknya mengincar nilai setinggi mungkin agar memiliki posisi yang lebih baik dalam seleksi. (Levina Fidelia)