Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang menyiapkan lokasi SKD Computer Assisted Test (CAT). Ada 36 titik lokasi SKD sekolah kedinasan yang ditetapkan.
"36 titik lokasi SKD Sekolah Kedinasan jangkau peserta di berbagai wilayah Indonesia," tulis unggahan instagram @regional3bkn dikutip Jumat 4 September 2026.
Adapun SKD akan dilaksanakan rentang tanggal 22 September sampai 7 Oktober 2026. SKD dilaksanakan setelah pengumuman pasca sanggah pada seleksi administrasi.
Adapun pelaksana SKD CAT Sekolah Kedinasan 2026 melibatkan 9 instansi sbegai berikut:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Badan Pusat Statistik
- Badan Intlijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Lebih lanjut, dalam SKD CAT Sekolah Kedinasan ditetapkan ketentuan Ketentuan ambang batas nilai pengujian telah diatur melalui KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026. Materi ujian terdiri dari 110 butir soal yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, serta Tes Karakteristik Pribadi.
Rincian soal meliputi 30 butir TWK, 35 butir TIU, dan 45 butir TKP. Penilaian untuk TIU dan TWK menerapkan sistem bobot 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah atau kosong. Pada materi TKP, nilai jawaban berkisar antara 1 hingga 5, sedangkan tidak menjawab diberi nilai 0.
Baca Juga :
132 Ribu Orang Daftar Sekolah Kedinasan 2026, STAN Paling Diburu
Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memahami tahapan seleksinya agar tak gugur karena kesalahan teknis. Berikut enam tahapan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 yang perlu dipersiapkan sejak dini.1. Registrasi Akun dan Pendaftaran Online
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui satu portal terintegrasi milik BKN, yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)Jika berkaca pada tahun sebelumnya, pendaftaran diakses melalui tautan https://dikdin.bkn.go.id/, namun saat ini portal tersebut belum bisa diakses karena masih dalam persiapan teknis
Pelamar wajib fokus pada satu pilihan karena hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan saja
Aturan tegas menyatakan, jika pelamar nekat mendaftar di lebih dari 1 (satu) instansi, maka secara otomatis akan dinyatakan gugur.
2. Verifikasi Dokumen dan Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi akan dilakukan langsung oleh Panitia Seleksi internal masing-masing instansi untuk menilai kesesuaian berkas dengan persyaratan
- Dokumen pelamar akan dinilai dan dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Persyaratan (MS) atau Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)
- Peserta yang mendapat status TMS dinyatakan tidak lulus, sedangkan peserta dengan status MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Hasil kelulusan administrasi akan diumumkan secara terbuka, dan datanya akan diintegrasikan ke sistem Panselnas serta portal resmi instansi.
3. Masa Sanggah Hasil Administrasi
Pemerintah memberikan ruang transparansi bagi peserta yang keberatan dengan pengumuman hasil administrasi untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah hasil kelulusan diumumkanPanitia dapat menerima sanggahan apabila kesalahan penilaian murni berasal dari sistem, bukan akibat kelalaian atau kecerobohan pelamar. Jika sanggahan diterima, Panitia Seleksi akan memverifikasi ulang berkas dan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti ujian SKD yang digelar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN. Tes ini bertujuan mengukur kesesuaian antara kemampuan dasar yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. Materi SKD meliputi tiga jenis ujian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk bisa lolos ke tahap berikutnya, peserta harus memenuhi Nilai Ambang Batas dan masuk dalam kuota peringkat terbaik maksimal 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan formasiJika ada nilai kumulatif yang sama pada batas kuota, kelulusan diurutkan dari nilai subtes tertinggi secara berurutan, mulai dari TKP, TIU, lalu TWK. Jika semua subtes masih sama, maka seluruh peserta tersebut dinyatakan lolos SKD.
5. Rangkaian Seleksi Lanjutan Mandiri
Peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan yang digelar langsung oleh kementerian atau lembaga penyelenggara. Bentuk seleksi lanjutan ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik jurusan, seperti Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan atau Fisik, Psikotes, Wawancara, hingga Tes Akademik/Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)Setelah seluruh rangkaian tes internal selesai dilaksanakan, Ketua Panitia Seleksi instansi akan menyerahkan akumulasi nilai tersebut kepada Ketua Panselnas.
| Baca juga: BKN Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Catat Daftar Instansinya! |
6. Penentuan Kelulusan Akhir
Kelulusan akhir akan ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik peserta yang dihitung dari akumulasi nilai seleksi lanjutan sesuai kuota daya tampung formasi. Jika terdapat peserta yang memiliki nilai akhir seleksi lanjutan yang sama, penentuan kelulusan akan dipecah secara berurutan berdasarkan nilai kumulatif SKD yang lebih tinggiApabila nilai SKD masih sama, perbandingan akan diurutkan dari nilai subtes tertinggi meliputi nilai TKP, TIU, dan TWK, kemudian nilai rata-rata ijazah/rapor, hingga usia tertinggi pelamar. Hasil kelulusan final ini akan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kementerian/lembaga terkait sebelum diumumkan.
Seluruh tahapan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 ini dilakukan secara transparan menggunakan sistem komputerisasi dan tidak dipungut biaya selain biaya pendaftaran ujian. Para calon peserta didik diimbau untuk selalu waspada terhadap segala modus penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.