Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, maka aturan lama yang dibuat pada tahun 2021 dihapus dan tidak berlaku lagi.
Perubahan aturan ini dilakukan karena persaingan masuk sekolah kedinasan tahun ini dipastikan akan berjalan lebih ketat untuk menjaring calon peserta didik yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi seluruh proses seleksi untuk menutup celah kecurangan atau praktik suap.
Bagi Sobat Medcom yang tertarik untuk mendaftar, yuk simak aturan terbaru Sekolah Kedinasan 2026 berikut ini.
Daftar Sekolah Kedinasan yang Dibuka
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, pemerintah menetapkan instansi dan kementerian/lembaga pusat yang menyelenggarakan pendidikan sekolah kedinasan bagi para calon pendaftar, yaitu:- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
- Kementerian Hukum (Kemenkum)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Anti Titipan! 6 Prinsip Utama Seleksi
Pemerintah menegaskan bahwa seleksi ini harus berjalan bersih. Berdasarkan Pasal 3, ada 6 prinsip yang wajib diikuti, yaitu transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Artinya, tidak ada lagi jalur belakang atau sistem titipan nilai.Alur Pendaftaran dan Tahapan Tes
Proses seleksi akan melewati beberapa tahapan, yaitu:- Pengumuman pembukaan pendaftaran
- Pendaftaran secara online
- Seleksi berkas atau administrasi
- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Ujian atau seleksi lanjutan meliputi tes psikotes, fisik, wawancara, dan sebagainya
- Penentuan kelulusan akhir
- Pengumuman siapa saja yang lolos.
Bisa Protes Jika Gagal Seleksi Berkas
Jika dinyatakan gagal di tahap seleksi berkas/administrasi, jangan panik dulu. Calon peserta didik diberi waktu maksimal 3 hari untuk mengajukan protes atau sanggahan lewat akun SSCASN. Jika kesalahan itu murni dari sistem atau kecerobohan panitia atau bukan kesalahan calon peserta didik, panitia akan memperbaiki statusmu dan mengumumkannya kembali dalam waktu paling lama 7 hari.Aturan Ujian SKD Pakai Komputer
Ujian pertama yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CA). Ada tiga jenis materi yang diuji, yaitu:- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Inteligensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Penentuan Lolos Akhir dan Langsung Jadi CPNS
Siapa yang berhak lolos sampai tahap akhir? Nilai ditentukan dari hasil peringkat terbaik pada tes lanjutan. Jika nilai akhir salah satu peserta sama dengan peserta lain, panitia akan menentukan kelulusan dengan mempertimbagkan hal berikut:- Nilai total SKD yang lebih tinggi
- Rincian nilai sub-tes SKD meliputi nilai TKP, TIU, dan TWK
- Nilai rata-rata ijazah SMA atau nilai rapor
- Usia yang lebih tua.
Jalur Afirmasi Daerah 3T
Untuk memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak di daerah pedalaman atau perbatasan, pemerintah menyediakan Jalur Afirmasi. Peserta dari daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) bisa mendapatkan kemudahan khusus dalam perhitungan nilai SKD agar mereka bisa ikut membangun daerah asal mereka. Terakhir, seluruh biaya ujian dan seleksi pusat ini ditanggung oleh uang negara (APBN), sehingga peserta terbebas dari pungutan biaya.Sobat Medcom. Itulah informasi mengenai aturan terbaru Sekolah Kedinasan 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda