Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Foto: Poltekpel Banten
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Foto: Poltekpel Banten

Aturan Baru Sekolah Kedinasan 2026: Anti Titipan dan Lulus Auto CPNS

Citra Larasati • 20 Juli 2026 11:28
Ringkasnya gini..
  • Kemenpan RB rilis aturan baru Seleksi Sekolah Kedinasan 2026.
  • Calon pelamar cuma boleh pilih 1 instansi di SSCASN.
  • Hati-hati, nekat daftar lebih dari satu peserta akan auto gugur
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan terbaru untuk seleksi Sekolah Kedinasan 2026. Aturan ini mesti dipahami oleh para calon pendaftar dengan baik.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, maka aturan lama yang dibuat pada tahun 2021 dihapus dan tidak berlaku lagi.
 
Perubahan aturan ini dilakukan karena persaingan masuk sekolah kedinasan tahun ini dipastikan akan berjalan lebih ketat untuk menjaring calon peserta didik yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi seluruh proses seleksi untuk menutup celah kecurangan atau praktik suap.

Bagi Sobat Medcom yang tertarik untuk mendaftar, yuk simak aturan terbaru Sekolah Kedinasan 2026 berikut ini.

Daftar Sekolah Kedinasan yang Dibuka

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, pemerintah menetapkan instansi dan kementerian/lembaga pusat yang menyelenggarakan pendidikan sekolah kedinasan bagi para calon pendaftar, yaitu:
  1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
  5. Kementerian Hukum (Kemenkum)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Badan Pusat Statistik (BPS)
  8. Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)
  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Anti Titipan! 6 Prinsip Utama Seleksi

Pemerintah menegaskan bahwa seleksi ini harus berjalan bersih. Berdasarkan Pasal 3, ada 6 prinsip yang wajib diikuti, yaitu transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Artinya, tidak ada lagi jalur belakang atau sistem titipan nilai.

Alur Pendaftaran dan Tahapan Tes

Proses seleksi akan melewati beberapa tahapan, yaitu:
  1. Pengumuman pembukaan pendaftaran
  2. Pendaftaran secara online
  3. Seleksi berkas atau administrasi
  4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  5. Ujian atau seleksi lanjutan meliputi tes psikotes, fisik, wawancara, dan sebagainya
  6. Penentuan kelulusan akhir
  7. Pengumuman siapa saja yang lolos.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN atau laman resmi sekolah kedinasan yang dipilih. Perlu diingat bahwa calon peserta didik hanya boleh mendaftar di 1 (satu) sekolah kedinasan saja. Jika nekat mendaftar di dua tempat atau lebih maka akan langsung dinyatakan gugur.

Bisa Protes Jika Gagal Seleksi Berkas

Jika dinyatakan gagal di tahap seleksi berkas/administrasi, jangan panik dulu. Calon peserta didik diberi waktu maksimal 3 hari untuk mengajukan protes atau sanggahan lewat akun SSCASN. Jika kesalahan itu murni dari sistem atau kecerobohan panitia atau bukan kesalahan calon peserta didik, panitia akan memperbaiki statusmu dan mengumumkannya kembali dalam waktu paling lama 7 hari.

Aturan Ujian SKD Pakai Komputer

Ujian pertama yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CA). Ada tiga jenis materi yang diuji, yaitu:
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  2. Tes Inteligensi Umum (TIU)
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Calon peserta didik harus melewati nilai batas minimal (passing grade) yang sudah ditentukan. Dari seluruh peserta yang lolos passing grade, hanya mereka yang masuk peringkat 3 kali lipat dari kuota sekolah yang boleh lanjut ke tahap berikutnya.

Penentuan Lolos Akhir dan Langsung Jadi CPNS

Siapa yang berhak lolos sampai tahap akhir? Nilai ditentukan dari hasil peringkat terbaik pada tes lanjutan. Jika nilai akhir salah satu peserta sama dengan peserta lain, panitia akan menentukan kelulusan dengan mempertimbagkan hal berikut:
  • Nilai total SKD yang lebih tinggi
  • Rincian nilai sub-tes SKD meliputi nilai TKP, TIU, dan TWK
  • Nilai rata-rata ijazah SMA atau nilai rapor
  • Usia yang lebih tua.
Kabar baiknya, setelah berkuliah, belajar, dan berhasil lulus dari sekolah kedinasan tersebut yang dibuktikan dengan ijazah, peserta didik akan langsung diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa perlu tes umum lagi.

Jalur Afirmasi Daerah 3T

Untuk memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak di daerah pedalaman atau perbatasan, pemerintah menyediakan Jalur Afirmasi. Peserta dari daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) bisa mendapatkan kemudahan khusus dalam perhitungan nilai SKD agar mereka bisa ikut membangun daerah asal mereka. Terakhir, seluruh biaya ujian dan seleksi pusat ini ditanggung oleh uang negara (APBN), sehingga peserta terbebas dari pungutan biaya.
 
Sobat Medcom. Itulah informasi mengenai aturan terbaru Sekolah Kedinasan 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan