Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. DOK Instagram @sekretariat.kabinet
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. DOK Instagram @sekretariat.kabinet

Ramai Kasus Sadap HP Presiden, Ini Arti Makar Menurut Hukum dan KBBI

Bramcov Stivens Situmeang • 04 November 2026 17:37
Ringkasnya gini..
  • Makar memiliki tiga pengertian menurut KBBI, termasuk usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.
  • Dalam hukum pidana, makar berkaitan dengan tindakan yang mulai dilaksanakan, bukan sekadar niat.
  • Istilah makar kembali ramai setelah Mensesneg menyinggung dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Jakarta: Belakangan ini istilah makar ramai diperbincangkan setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan itu muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh.

Istilah makar tidak hanya digunakan untuk menggambarkan tindakan yang mengancam pemerintah. Dalam bahasa Indonesia maupun hukum pidana, makar memiliki pengertian dan cakupan tersendiri sehingga perlu dipahami berdasarkan konteksnya.

Pemahaman tersebut juga penting karena pembahasan pasal makar berkaitan dengan batas antara tindakan yang dapat dipidana dan kebebasan menyampaikan pendapat. Sejumlah kajian hukum turut menyoroti perlunya rumusan dan penafsiran pasal makar yang jelas.

Lantas, apa sebenarnya pengertian makar dan bagaimana istilah tersebut dijelaskan dalam kajian hukum? Berikut penjelasannya dikutip dari laman KBBI dan law.ui.ac.id.
 
Ilustrasi jurnal ilmiah_ DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Pengertian Makar dan Artinya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga pengertian, yaitu:
  1. Akal busuk atau tipu muslihat (segalanya itu sudah diketahui lawannya).
  2. Perbuatan atau usaha bermaksud menyerang atau membunuh orang.
  3. Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.
Dalam konteks hukum pidana, istilah makar berkaitan dengan kata Belanda aanslag yang berarti serangan. Sementara itu, Pasal 191 dalam draf RKUHP menjelaskan makar sebagai maksud melakukan suatu perbuatan yang diwujudkan dengan dimulainya pelaksanaan perbuatan tersebut.

Makar dalam draf itu dibagi berdasarkan sasarannya, yakni Presiden, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah. Dengan demikian, pembahasan makar dalam hukum pidana juga berkaitan dengan tindakan yang mulai dilaksanakan, bukan hanya niat.
 

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden

Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo dan sejumlah tokoh diungkap Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol, Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

"Ini baru awal kita sudah menetapkan tiga tersangka dan satu masih pemeriksaan saksi," ujar Asep dikutip dari metrotvnews.com, Rabu, 4 November 2026.

Menanggapi kasus itu, Prasetyo menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh sebagai persoalan serius yang dapat membahayakan kepentingan negara. Dia juga mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap keselamatan pimpinan negara.

"Mensesneg menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik. Akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara," tulis informasi di Instagram @sekretariat.kabinet.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

"Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian LSP dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh perkembangan situasi ini," tulis informasi itu

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan