Istilah makar tidak hanya digunakan untuk menggambarkan tindakan yang mengancam pemerintah. Dalam bahasa Indonesia maupun hukum pidana, makar memiliki pengertian dan cakupan tersendiri sehingga perlu dipahami berdasarkan konteksnya.
Pemahaman tersebut juga penting karena pembahasan pasal makar berkaitan dengan batas antara tindakan yang dapat dipidana dan kebebasan menyampaikan pendapat. Sejumlah kajian hukum turut menyoroti perlunya rumusan dan penafsiran pasal makar yang jelas.
Lantas, apa sebenarnya pengertian makar dan bagaimana istilah tersebut dijelaskan dalam kajian hukum? Berikut penjelasannya dikutip dari laman KBBI dan law.ui.ac.id.
Ilustrasi. DOK Medcom
Pengertian Makar dan Artinya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga pengertian, yaitu:- Akal busuk atau tipu muslihat (segalanya itu sudah diketahui lawannya).
- Perbuatan atau usaha bermaksud menyerang atau membunuh orang.
- Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.
Makar dalam draf itu dibagi berdasarkan sasarannya, yakni Presiden, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah. Dengan demikian, pembahasan makar dalam hukum pidana juga berkaitan dengan tindakan yang mulai dilaksanakan, bukan hanya niat.
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden
Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo dan sejumlah tokoh diungkap Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol, Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
"Ini baru awal kita sudah menetapkan tiga tersangka dan satu masih pemeriksaan saksi," ujar Asep dikutip dari metrotvnews.com, Rabu, 4 November 2026.
Menanggapi kasus itu, Prasetyo menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh sebagai persoalan serius yang dapat membahayakan kepentingan negara. Dia juga mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap keselamatan pimpinan negara.
"Mensesneg menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik. Akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara," tulis informasi di Instagram @sekretariat.kabinet.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian LSP dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh perkembangan situasi ini," tulis informasi itu