Ilustrasi PPDB. DOK MI
Ilustrasi PPDB. DOK MI

KPAI Apresiasi Inovasi Daerah Atasi Masalah PPDB 2022: dari Zonasi Khusus Hingga Libatkan Swasta

Renatha Swasty • 06 Juni 2022 18:17
Jakarta: Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan perhelatan tahunan yang kerap membuat orang tua kesulitan berburu sekolah negeri. Problem umum hampir di semua daerah ialah terbatasnya jumlah sekolah negeri dan penyebaran tidak merata, padahal animo masyarakkat masuk sekolah negeri sangat tinggi, jauh melampaui kapasitas atau kuota yang tersedia. 
 
“Sementara menambah jumlah sekolah negeri bukanlah perkara mudah bagi banyak daerah, ada lahan tapi tidak ada anggaran membangun gedung sekolah termasuk memenuhi semua sarana dan prasarananya serta tenaga pendidiknya," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022. 
 
Namun, ada juga daerah yang memiliki anggaran membangun sekolah negeri baru. Tapi, tak ada lahan yang bisa dibeli untuk membangun sekolah.  

Retno menuturkan setelah lima tahun pelaksanaan PPDB sistem zonasi banyak daerah mulai membenahi dan membuat inovasi-inovasi baru. Hal itu sebagai upaya perubahan kebijakan yang lebih baik. 
 
"Dengan tujuan semakin banyak anak dapat mengakses sekolah negeri meskipun di wilayah kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak ada sekolah negerinya," tutur dia. 
 
Retno mengungkapkan inovasi-inovasi tersebut, seperti Pemerintah Kota Bogor dan Provinsi Sumatra Utara membuat kebijakan zona khusus untuk wilayah-wilayah yang tidak ada sekolah negeri. Apalagi, Sumatra Utara memiliki wilayah sangat luas dengan 34 kabupaten/kota maka dapat dipastikan akan memiliki banyak wilayah kecamatan yang tidak ada sekolah negeri.  
 
Inovasi lain oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta untuk wilayah yang tidak ada sekolah negeri. Anak-anak yang tidak mampu dapat mendaftar PPDB di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  
 
“Kebijakan ini sudah dimulai Tahun Ajaran 2021/2022 lalu dan tahun ini jumlah sekolah swasta yang dilibakan dalam PPDB DKI Jakarta bertambah jumlahnya. Kalau tahun lalu baru jenjang SMA, maka Tahun Ajaran 2022/2023 sudah melibatkan SMK swasta juga,” beber Retno. 
 
 

Dia menuturkan pada 2019-2020, sejumlah Pemerintah Daerah juga berinisatif melayani dan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya dengan membangun atau menambah jumlah sekolah negeri untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya. Misalnya, Pemerintah Kota Bekasi menambah 7 SMP Negeri di wilayah kelurahan/kecamatan yang tidak ada sekolah negeri, padahal penduduknya padat. 
 
“Hal serupa juga dilakukan pemerintah Kota Tangerang yang bahkan mendirikan 9 SMP Negeri di wilayah padat penduduk, namun tak memiliki sekolah negeri,” ungkap Retno. 
 
Kebijakan inovatif lain memperpanjang waktu  PPDB dengan menentukan jadwal bergiliran  berdasarkan kelompok wilayah. Hal itu demi mengantisipasi pendaftaran online yang padat sehingga mengalami penumpukan pada waktu bersamaan. 
 
Proses bergantian ini membuat pendaftaran PPDB online berjalan lancar. Sehinga, meminimalkan protes orang tua CPDB. 
 
“Kebijakan ini antara lain dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil pengawasan KPAI, proses PPDB tahap 1 yang sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara berjalan tertib dan lancar,” jelas Retno. 
 
Dia juga mengapresiasi inovasi kebijakan yang sangat bagus yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara pada PPDB 2022. Yakni jalur afirmasi lainnya yang dinamakan “Zonasi Khusus” di Sumatra Utara. 
 
Jalur ini diberikan bagi siswa yang alamat rumahnya berada pada daerah Blank Spot, yaitu daerah atau kecamatan yang tidak memiliki atau jauh dari akses sekolah negeri. Kebijakan ini diambil karena wilayah Sumatra Utara sangat besar dan luas. 
 
Namun, kota sebesar Medan masih ada daerah blank spot. Seperti Kecamatan Medan Deli, Kececamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Selayang, dan Kepulauan Nias. 
 
Retno menuturkan pembukaan jalur zonasi khusus diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akses pendidikan bagi masyarakat dan sedikit memberikan rasa keadilan. 
 
 

Namun, Retno mengatakan program itu ke depan perlu dikuatkan sosialisasi. Sebab, beberapa guru dan orang tua yang diwawancarai KPAI mengatakan belum mengetahui jalur zonasi khusus lantaran tidak diinformasikan di website maupun petunjuk teknis (juknis). 
 
“Program bagus seperti zonasi khusus yang diterapkan di Sumatra Utara perlu diapresiasi, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya kabupaten kota. Inisiatif membuat zonasi khusus maupun jadwal pendaftaran yang bergilir untuk setiap kota/kabupaten merupakan praktik baik yang patut dicontoh,” tutur Retno.
 
Retno menyebut inovasi-inovasi bagus ini sangat perlu disosialisasi secara luas kepada seluruh sekolah dan masyarakat. Apalagi, dari informasi yang KPAI terima pembukaan jalur ini mulai dari usulan cabang dinas/sekolah pada saat identifikasi kebutuhan PPDB. Sehingga, bila cabang dinas/sekolah tidak memberikan usulan maka jalur zonasi khusus ini tidak dibuka. 
 
Retno menyebut sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta. Hal itu untuk mengatasi wilayah blank spot lantaran ada sejumlah kelurahan dan kecamatan tidak ada SMA atau SMK Negeri. 
 
Sebelumnya, dalam program PPDB bersama 2021 sesuai Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2021 terdapat 89 SMA swasta yang ikut PPDB Bersama. Namun, pada 2022 jumlah sekolah swasta yang terlibat PPDB bersama melonjak drastis, yaitu 108 SMA dan 152 SMK. 
 
PPDB Bersama adalah mekanisme PPDB Jakarta 2022 jalur afirmasi dengan pelibatan SMA dan SMK swasta. Sebanyak 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi yang tersedia untuk calon peserta didik baru (CPDB) di PPDB Bersama 2022. 
 
Peluang CPDB diterima di sekolah tujuan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan kelurahan sekolah. CPBD yang diterima di sekolah swasta lewat Jalur PPDB Bersama mendapat pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun. 
 
Peserta didik dari Jalur PPDB Bersama tidak boleh dipungut biaya apa pun selama 3 tahun sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal tiga peminatan di satu sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.
 
Seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar bila pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung. Sebaliknya, sekolah dengan sisa kuota masih bisa dipilih di PPDB Bersama Tahap 2.
 
“PPDB Bersama sekolah swasta di DKI Jakarta ini adalah praktik satu-satunya di Indonesia, jadi sangat layak diapresiasi”, tutur Retno.
 
Baca: KPAI: Terobosan DKI Libatkan SMA Swasta dalam PPDB Patut Ditiru
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan