Ilustrasi PPDB. DOK MI
Ilustrasi PPDB. DOK MI

KPAI Apresiasi Inovasi Daerah Atasi Masalah PPDB 2022: dari Zonasi Khusus Hingga Libatkan Swasta

Renatha Swasty • 06 Juni 2022 18:17

Namun, Retno mengatakan program itu ke depan perlu dikuatkan sosialisasi. Sebab, beberapa guru dan orang tua yang diwawancarai KPAI mengatakan belum mengetahui jalur zonasi khusus lantaran tidak diinformasikan di website maupun petunjuk teknis (juknis). 
 
“Program bagus seperti zonasi khusus yang diterapkan di Sumatra Utara perlu diapresiasi, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya kabupaten kota. Inisiatif membuat zonasi khusus maupun jadwal pendaftaran yang bergilir untuk setiap kota/kabupaten merupakan praktik baik yang patut dicontoh,” tutur Retno.
 
Retno menyebut inovasi-inovasi bagus ini sangat perlu disosialisasi secara luas kepada seluruh sekolah dan masyarakat. Apalagi, dari informasi yang KPAI terima pembukaan jalur ini mulai dari usulan cabang dinas/sekolah pada saat identifikasi kebutuhan PPDB. Sehingga, bila cabang dinas/sekolah tidak memberikan usulan maka jalur zonasi khusus ini tidak dibuka. 

Retno menyebut sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta. Hal itu untuk mengatasi wilayah blank spot lantaran ada sejumlah kelurahan dan kecamatan tidak ada SMA atau SMK Negeri. 
 
Sebelumnya, dalam program PPDB bersama 2021 sesuai Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2021 terdapat 89 SMA swasta yang ikut PPDB Bersama. Namun, pada 2022 jumlah sekolah swasta yang terlibat PPDB bersama melonjak drastis, yaitu 108 SMA dan 152 SMK. 
 
PPDB Bersama adalah mekanisme PPDB Jakarta 2022 jalur afirmasi dengan pelibatan SMA dan SMK swasta. Sebanyak 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi yang tersedia untuk calon peserta didik baru (CPDB) di PPDB Bersama 2022. 
 
Peluang CPDB diterima di sekolah tujuan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan kelurahan sekolah. CPBD yang diterima di sekolah swasta lewat Jalur PPDB Bersama mendapat pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun. 
 
Peserta didik dari Jalur PPDB Bersama tidak boleh dipungut biaya apa pun selama 3 tahun sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal tiga peminatan di satu sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.
 
Seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar bila pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung. Sebaliknya, sekolah dengan sisa kuota masih bisa dipilih di PPDB Bersama Tahap 2.
 
“PPDB Bersama sekolah swasta di DKI Jakarta ini adalah praktik satu-satunya di Indonesia, jadi sangat layak diapresiasi”, tutur Retno.
 
Baca: KPAI: Terobosan DKI Libatkan SMA Swasta dalam PPDB Patut Ditiru
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan