Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Zoom
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Zoom

KPAI: Terobosan DKI Libatkan SMA Swasta dalam PPDB Patut Ditiru

Arga sumantri • 09 Juni 2021 14:24
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melibatkan SMA swasta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Terlebih, pembiayaannya ditanggung sekolahnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 
 
"Artinya gratis biaya pendidikan karena biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.
 
Retno mengatakan, KPAI beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan mengenai PPDB DKI. Ia bilang, kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mendata ada 168 kelurahan di DKI Jakarta tidak punya SMA Negeri. Selanjutnya, dilakukan pengkajian apakah ada sekolah-sekolah swasta jenjang SMA yang kualitasnya sama atau mendekati SMA Negeri. 

"Mekanisme pembiayaan nya melalui BOS yang besarannya Rp 400 ribu per siswa per bulan," ujarnya.
 
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Diperpanjang Lagi Hingga 11 Juni
 
Mulanya, kata Retno, Disdik DKI memilih sekitar 24 SMA swasta yang sudah dikaji terkait standar sarana prasarana dan kualitas pembelajarannya. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Disdik mendambah jumlah sekolah swasta yang diikutkan PPDB, sehingga menjadi 50 SMA swasta. 
 
"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melibatkan SMA swasta karena kekurangan SMA Negeri di wilayah-wilayah kelurahannya, ini merupakan kebijakan yang patut dicontoh oleh daerah lain yang sesungguhnya wajib memenuhi anggaran 20% di APBD nya untuk pendidikan," ungkap Retno.
 
Ia menambahkan, sejumlah perbaikan juga tampak dilakukan Pemprov DKI untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di DKI Jakarta. Salah satunya, dengan meniadakan jalur anak luar DKI Jakarta. 
 
Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur anak luar DKI Jakarta sebanyak 5 persen. Namun, atas dasar Standar Pelayanan Minimum (SPM), maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengutamakan SPM untuk anak-anak di Jakarta saja. 
 
"Anak-anak luar DKI Jakarta, hak pendidikannya wajib dipenuhi oleh pemerintah daerahnya masing-masing," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan