Kampus UI ilus. DOK UI
Kampus UI ilus. DOK UI

UI Buka Ruang Diskusi pada Mahasiswa yang UKT dan IPI-nya Kemahalan

Renatha Swasty • 13 Mei 2024 09:50
Jakarta: Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Pendidikan Vokasi Tahun Akademik 2024/2025. UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua bila tarif yang ditetapkan tidak sesuai hingga diperoleh tarif yang sesuai.
 
"Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
 
Penetapan UKT di UI merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT dan IPI UI melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek
sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
 
Penetapan tarif UKT Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler dimulai dengan pra-registrasi. Calon mahasiswa baru akan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.
 
UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan. Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
 
Tabel tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat pada laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
 
Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri mesti membayar komponen lain dari biaya pendidikan, yakni Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
 
Hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi empat kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
 
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa. IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
 
UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2.
 
Sedangkan, IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5. Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
 
Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilihat di laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
 
Amelita menyebut tahun ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3T. Mereka diterima melalui jalur SNBP.
 
"Mereka berasal dari 23 tempat yang termasuk daerah 3T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar," beber Amelita.
 
Pengisian formulir pengajuan UKT UI mulai 8 Mei sampai 22 Mei 2024. Jangan sampai telat mengajukan formulir yaa.
 
Baca juga: Kampus Diingatkan Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa dalam Tentukan UKT 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan