"Penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai," kata Haris kepada Medcom.id, Jumat, 10 Mei 2024.
Haris menyebut azas berkeadilan menjadi kunci dalam penentuan UKT. Kampus mesti mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay.
"Kemauan untuk membayar dan ability to pay atau kemampuan untuk membayar. Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," ujar Haris mengingatkan.
Haris menjelaskan UKT merupakan kebijakan yang diambil dan ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, baik PTN maupun PTN Berbadan Hukum atau (PTNBH). Namun, penetapan UKT mesti dikonsultasikan dan persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dalam proses penetapan UKT tersebut, PTNBH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek," kata dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Bantah UKT di PTNBH Naik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News