Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek Bantah UKT di PTNBH Naik

Ilham Pratama Putra • 10 Mei 2024 13:40
Jakarta: Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai ada kesalapahaman informasi yang diterima masyarakat.
 
Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan tak ada kenaikan UKT. Melainkan, penambahan kelompok UKT dengan nilai lebih tinggi.
 
"UKT di PTNBH tidak ada kenaikan, yang ada adalah penambahan kelompok UKT," kata Tjitjik kepada Medcom.id, Jumat, 10 Mei 2024.

Tjitjik menjelaskan penambahan kelompok UKT bertujuan mewadahi kelompok mahasiswa yang mampu secara ekonomi. Sekaligus, membuka ruang untuk mahasiswa yang keberatan membayar UKT.
 
"Bagi mahasiswa yang keberaratan UKT dibuka ruang untuk minta peninjauan UKT dan ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Pengajuan peninjauan UKT ini tentunya harus disertai dengan data dukung yang memadai," jelas dia.
 
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memnyelesaikan permasalahan ini. Bila perlu, Presiden RI Joko Widodo juga turun tangan.
 
"Mendikbudristek harus bertindak dong, kalau perlu Presiden hentikan itu UKT tinggi," ujar Cecep dalam program Selamat Pagi Indonesia dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat, 10 Mei 2024.
 
Baca juga: Warek Unsoed: UKT Naik Bukan untuk Orang Tidak Mampu

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan