Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

PPDB SKB DKI Jakarta Tahap Kedua Dibuka hingga 26 Juli 2024, Simak Infonya

Ilham Pratama Putra • 25 Juli 2024 09:35
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tahap Kedua. Pendaftaran melalui website https://linktr.ee/ppdb_skb2024 pada 24-26 Juli 2024.
 
SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
 
Terdapat 39 pilihan SKB di Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Pada PPDB SKB Tahap Kedua, kamu tak cuma melakukan pendaftaran tetapi juga mesti melakukan verifikasi berkas dan proses seleksi. Berikut syarat, cara pemilihan sekolah, jadwal, hingga seleksi PPDB SKB Jakarta Tahap Kedua:
 
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 diutamakan warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.

Persyaratan

  1. Memiliki Surat Keterangan Lulus dan/atau Ijazah untuk jenjang SMP atau sederajat dan SMA atau sederajat
  2. Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD

Tahapan pemilihan sekolah

  1. Mengakses laman https://linktr.ee/ppdb_skb2024
  2. Memilih SKB
  3. Mengisi formulir

Jadwal PPDB SKB Tahap Kedua

  1. Pendaftaran: 24-26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB
  2. Verifikasi berkas: 26 Juli 2024 pukul 08.00-12.00 WIB
  3. Proses seleksi: 24-25 Juli 2024 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB; 26 Juli 2024 pukul 08.00-12.00 WIB
  4. Pengumuman hasil seleksi: 26 Juli 2024 pukul 15.00 WIB
  5. Lapor diri: 29-30 Juli 2024 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB

Seleksi

1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Usia tertua ke usia termuda
  2. Rerata nilai ijazah untuk jenjang Paket B dan Paket C
  3. Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi SKB
2. Dalam hal jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, maka dilakukan seleksi Tahap Kedua dan dapat menerima CPDB dari luar DKI Jakarta apabila masih ada kuota tersedia.
 
Itulah informasi perihal PPDB SKB DKI Jakarta Tahap Kedua. Yuk jangan lewatkan kesempatan ini.
 
Baca juga: 221.334 CPDB Diterima pada PPDB DKI Jakarta 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan