"Pada proses daftar ulang ditemukan praktik pungutan liar, dengan modus uang seragam, sumbangan pembangunan, dan sebagainya," kata Indraza di kantor ORI, Jakarta, Selasa 5 September 2023.
Besaran pungli pun beragam. Secara rata-rata kata dia, nominalnya berkisar antara Rp1 juta hingga 5 Juta. Selain itu dalam pengawasan tersebut, pihaknya pun menerima sejumlah pengaduan.
Pengaduan pun beragam. Mulai dari belum optimalnya pengaduan kendala PPDB di madrasah hingga adanya siswa titipan.
"Belum optimal pengelolaan pengaduan, belum optimal penanganan pelanggaran PPDB, masih adanya praktik titip siswa, belum optimalnya pengawasan oleh Kantor Kemenag, Kanwil, Ditjen Pendis dan Itjen Kemenag dan masih adanya favoritisme madrasah," jelasnya.
Dalam rangkaian PPDB madradah, ia menilai, belum semua Kanwil atau Kantor Kemenag memiliki sumber daya yang memadai. Mulai dari anggaran, SDM atau kepanitiaan, hingga sarana dan prasaran.
"Masih kerap terjadi kendala dalam proses verifikasi. Sementara mekanisme koordinasi belum optimal karena ketiadaan ketentuan yang mengatur koordinasi madrasah dan kanwil/kantor kemenag," tutupnya.
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
Baca juga: PPDB 2023, Ini Temuan Ombudsman Terkait Masalah Jalur Zonasi hingga Perpindahan Ortu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News