Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto

PPDB 2023, Ini Temuan Ombudsman Terkait Masalah Jalur Zonasi hingga Perpindahan Ortu

Ilham Pratama Putra • 05 September 2023 15:09
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah kendala yang membuat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 masih berjalan kurang lancar. Temuan ini berdasarkan pengawasan sepanjang Maret-Agustus 2023 di seluruh jenjang pendidikan di 28 provinsi.
 
Anggota ORI, Indraza Marzuki, menyoroti kendala di empat jalur PPDB 2023, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Dia mengungkapkan di tiap jalur masih ditemukan ragam masalah, misalnya jalur zonasi masih rentan blankspot dan ketidaksesuaian titik koordinat antara rumah siswa dan sekolah.
 
"Di jalur zonasi juga ditemukan manipulasi dan pemalsuan dokumen kependudukan. Kemudian, tidak semua penyelenggara melakukan pembagian zonasi atau menentukan zonasi hanya dari titik domisilli ke titk sekolah padahal zonasi dapat diartikan luas, hingga belum ada mekanisme validasi dalam seleksi zonasi," kata Indraza di kantor ORI, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Dia menuturkan di jalur afirmasi mestinya kuota diisi mereka yang berhak. Namun, masih ada satuan pendidikan yang tidak memahami jalur afirmasi tidak hanya bagi warga miskin tapi juga ada kuota untuk disabilitas.
 
"Kemudian di jalur afirmasi, tidak adanya sinkronisasi data calon peserta didik dengan DTKS di Dinas Sosial, sehingga calon peserta didik baru yang memiliki KIP atau PKH tidak dapat mengikuti seleksi afirmasi," beber dia.
 
Sementara itu, di jalur prestasi ditemukan standarisasi nilai dalam rapor antarsekolah tidak sama. Kemudian, belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi atas prestasi nonakademik.
 
"Pun masih ditemukan adanya penggunaan sertifikat palsu," ungkap Indraza.
 
Sedangkan, pada jalur perpindahan orang tua, belum ada ketentuan yang mengatur jangka waktu pemberlakuan SK pindah orang tua. ORI juga menemukan ada yang masih menggunakan SK pindah pada 2010.
 
"Meskipun masih ditemukan berbagai persoalan, namun seleksi jalur PPDB tersebut masih dianggap relevan untuk diterapkan. Karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisir favoritisme sekolah," tutur dia.
 
Baca juga: Ombudsman RI Serahkan Evaluasi PPDB 2023, Banyak Masalah Berulang

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan