Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes, Jeffri Ardiyanto. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes, Jeffri Ardiyanto. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Ini 6 Aturan Baru Program Internship Dokter Mulai September 2026: Ada Tes Jiwa hingga Jam Kerja Maksimal 40 Jam

Ilham Pratama Putra • 10 Agustus 2026 17:03
Ringkasnya gini..
  • Kemenkes merombak aturan internship dokter dan dokter gigi per September 2026 usai evaluasi kasus peserta.
  • Perubahan mencakup skrining kesehatan jiwa, early warning system, keterlibatan ortu, hingga jam kerja maksimal 40 jam.
  • Sebanyak 95% penempatan disesuaikan domisili peserta agar dekat dengan dukungan keluarga dan lebih aman.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan sejumlah perubahan dalam Program Internship Dokter dan Dokter Gigi yang mulai diterapkan pada September 2026. Perubahan tersebut disiapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk menyusul sejumlah kasus yang menimpa peserta internship.
 
Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes, Jeffri Ardiyanto, mengatakan evaluasi dilakukan mulai dari proses rekrutmen, seleksi, penempatan, hingga monitoring dan evaluasi peserta. Menurut dia, pemerintah ingin memastikan dokter dan dokter gigi yang mengikuti program berada dalam kondisi yang siap secara fisik maupun mental.
 
"Ini yang harus kita perbaiki menurut saya," kata Jeffri dalam Sarasehan Evaluasi Program Internship Dokter di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, dikutip Senin, 10 Agustus 2026.

Jeffri menyebut komunikasi dan koordinasi juga sebagai salah satu aspek yang perlu diperkuat. Berikut enam aturan baru Program Internship Dokter dan Dokter Gigi mulai September 2026:

6 Aturan Baru Program Internship Dokter 

1. Skrining Kesehatan Jiwa

Perubahan yang paling menonjol adalah adanya skrining kesehatan jiwa sebelum peserta ditempatkan ke wahana internship. Pemeriksaan dilakukan selain skrining kesehatan fisik.
 
Jeffri mengatakan langkah tersebut bertujuan mengetahui kondisi peserta sejak awal. Sehingga pemerintah dapat menentukan tindak lanjut apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan perhatian khusus.
 
"Kita akan screening lagi untuk kesehatan jiwanya juga. Kita lakukan tes," ujar Jeffri.
 
Peserta yang hasil pemeriksaannya membutuhkan tindak lanjut dapat diklasifikasikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan atau pendampingan profesional. Kemenkes menyebut langkah ini sebagai bagian dari mitigasi sebelum dokter ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kembangkan Early Warning System

Kemenkes juga tengah mengembangkan early warning system untuk memantau kondisi peserta dan wahana internship. Sistem ini nantinya menjadi sinyal apabila terdapat persoalan yang perlu segera mendapat perhatian.
 
Jeffri menjelaskan sistem tersebut akan menggunakan dashboard dengan indikator tertentu. Peserta maupun wahana diharapkan mengisi kondisi secara jujur sehingga potensi masalah dapat diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
 
Dengan sistem tersebut, kondisi peserta maupun wahana dapat diklasifikasikan melalui indikator seperti hijau, kuning, atau merah. Kemenkes berharap mekanisme ini membuat monitoring tidak hanya dilakukan setelah terjadi masalah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai deteksi dini.

3. Pelibatan Orang Tua/Wali

Kemenkes juga akan meningkatkan komunikasi dengan keluarga peserta. Pada batch September 2026, calon peserta dan orang tua akan diajak berkomunikasi sebelum proses penempatan.
 
Jeffri mengatakan keterlibatan keluarga merupakan salah satu bentuk mitigasi. Dia mengatakan dengan komunikasi yang lebih terbuka, informasi mengenai kondisi peserta diharapkan dapat diketahui lebih awal.
 
"Kita akan ajak baik pesertanya, baik juga dengan orang tuanya. Langkah tersebut juga diharapkan membuat orang tua memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai program yang akan dijalani anak mereka," kata Jeffri.
 

4. Penempatan Berdasarkan Domisili 95 Persen

Perubahan berikutnya berkaitan dengan lokasi penempatan. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Jeffri, sekitar 95 persen penempatan peserta diarahkan berada di wilayah lokal atau lebih dekat dengan domisili.
 
Kebijakan ini diharapkan membuat peserta lebih dekat dengan keluarga. Selain mengurangi kebutuhan untuk tinggal jauh dari rumah, kedekatan tersebut memungkinkan keluarga memberikan dukungan selama peserta menjalani internship.
 
Jeffri mengatakan sistem penempatan akan dilakukan melalui sistem yang telah mengatur porsi penempatan lokal tersebut. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk adaptasi untuk meningkatkan kenyamanan peserta selama menjalani program.

5. Jam Kerja Maksimal 40 Jam

Kemenkes juga menyebut terdapat perubahan dalam ketentuan jam kerja peserta internship. Sebelumnya, terdapat ketentuan jam kerja 40 jam yang masih dapat ditambah, kini batas maksimal yang disebut dalam KMK 594/2024 adalah 40 jam.
 
"Izin sakit itu enggak perlu ganti," kata Jeffri.
 
Selain ketentuan jam kerja, terdapat pula sejumlah dispensasi dalam pelaksanaan internship untuk kondisi tertentu. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan pelaksanaan program dengan kondisi peserta.

6. Monitoring dan Kanal Aduan Diperkuat

Perubahan terakhir berkaitan dengan komunikasi dan pengawasan selama peserta berada di wahana. Kemenkes mengaku telah membuka kanal pengaduan dan mendorong peserta untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
 
Jeffri mengatakan dirinya bahkan menerima pesan dari peserta internship secara langsung. "Saya hampir tiap hari ya mungkin ada kali 5 sampai 10 yang WhatsApp saya itu anak-anak internship," ujar dia.
 
Kemenkes juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk asosiasi peserta internship dan alumni, untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan program. Masukan tersebut akan dikaji untuk menentukan perbaikan yang dapat diterapkan.
 
Di luar perubahan sistem, Kemenkes mengingatkan calon peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi lingkungan kerja nyata. Jeffri menilai pengalaman di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tantangan berbeda dibandingkan dengan lingkungan kampus.
 
"Yang calon peserta internship itu kuatkan fisik dan mentalnya. Karena menghadapi dunia realita itu beda dengan kampus," kata Jeffri.
 
Dengan sejumlah perubahan tersebut, Kemenkes berharap internship tidak menjadi program menakutkan bagi dokter dan dokter gigi baru. Pemerintah ingin program tersebut tetap menjadi tahap penting untuk mematangkan kemampuan profesional sekaligus memberikan pelayanan kesehatan yang aman kepada masyarakat.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan