Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik. DOK YouTube LPDP RI
Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik. DOK YouTube LPDP RI

Alumni LPDP Bisa Perpanjang Waktu di Luar Negeri Lewat Magang, Ini Syaratnya

Ilham Pratama Putra • 07 Mei 2024 17:37
Jakarta: Alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih dapat bertahan di luar negeri setelah menyelesaikan studi. Salah satu caranya melalui magang.
 
"Kalau misalnya alami setelah selesai studi langsung pulang ke Indonesia, mungkin pengalamannya masih kurang, LPDP memberikan waktu untuk dipergunakan untuk magang atau intervensi," kata Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, dalam webinar LEAD x GEMA - “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Namun, Juni mengatakan waktu magang diberikan batasan. Alumni hanya diberikan waktu selama dua tahun untuk bisa magang di luar negeri.

"Jadi, bagi teman-teman yang ingin magang, LPDP masih memperbolehkan selama dua tahun. Syarat-syaratnya ada ya," tutur dia.
 
Berikut syarat magang pascastudi di luar negeri bagi penerima LPDP:
 
1. Alumni terlebih dahulu harus melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa.
3. Melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat penyataan izin magang
  2. Surat penawaran magang dari institusi
  3. Surat keterangan benefit yang menjawab pertanyaan di bawah secara poin per poin, yaitu
  4. Relevansi program internship /kerja dengan studi yang diambil
  5. Manfaat program internship /kerja untuk pengaju
  6. Manfaat program internship /kerja untuk negara
  7. Relevansi program internship /kerja dengan essay pada saat mendaftar LPDP
  8. Rencana karir anda di Indonesia setelah selesai program internship kerja
  9. Institusi perusahaan yang akan dituju setelah program internship kerja jika ada
3. LPDP tidak memberikan pendanaan apa pun selama pelaksanaan magang pascastudi
4. Izin magang pascastudi di luar negeri hanya dapat diberikan kepada alumni LPDP untuk jenjang Magister

Ketentuan magang pascastudi

Permohonan izin magang pascastudi maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi, dengan ketentuan:
  1. Tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan
  2. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan
  3. Bagi alumni penerima beasiswa yang bekerja sebagai PNS harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dizinkan untuk melaksanakan magang/internship di luar negeri
  4. Setelah menyelesaikan magang, alumni wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang pascastudi, dan wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender dari tanggal akhir magang yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC)
  5. Permohonan izin magang pascastudi akan diproses selama 10 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai
  6. Izin studi magang berbentuk Letter of Consent (LOC) dari Direktur Beasiswa.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Diperbolehkan Tak Berkontribusi di Indonesia, Asal...

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan