Namun, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu. Alumni LPDP yang memiliki jenis pekerjaan tertentu diperbolehkan berada di luar negeri dalam masa pengabdian (2n+1).
"Sebenarnya LPDP cukup fair ya. Ada memang beberapa yang mengharuskan si alumni tersebut tidak berada di Indonesia," ujar Plt Kepala Devisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, dalam webinar LEAD x GEMA - “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.
Berikut jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian (2n+1), yaitu:
- PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri
- Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
- Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
- Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
- Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan Mitra.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Wajib Berkontribusi Bagi Negara, Begini Ketentuannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id