Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

Simak Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Muhammad Syahrul Ramadhan • 21 Mei 2024 21:23
Jakarta: Calon peserta didik baru sudah bisa melakukan prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2024/2025 mulai 20 Mei 2024. Prapendaftaran khusus CPDB jenjang SMP, SMA dan SMK.
 
"Prapendaftaran dilaksanakan  pada 20 Mei sampai 5 Juni 2024," tulis pengumuman di akun Instagram @officialppdbdki dikutip Selasa, 21 Mei 2024.
 
Prapendaftaran melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Terdapat syarat dokumen yang diunggah untuk prapendaftaran PPDB DKI Jakarta.

Persyaratan Dokumen Prapendaftaran

Jenjang SMP

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Sertifikat prestasi akademik (bagi yang memiliki)
  5. Sertifikat prestasi non akademik (bagi yang memiliki)
  6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Jenjang SMA/SMK

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai rapor kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki)
  5. Sertifikat prestasi akademik (bagi yang memiliki)
  6. Sertifikat prestasi non akademik (bagi yang memiliki)
  7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (bagi yang memiliki)
  8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakulikuler (bagi yang memiliki)
  9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
 
Baca juga: Link Pengajuan Akun dan Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD
 

Syarat CPDB DKI Jakarta

  1. CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  2. CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
  3. CPDB  berdomisili di Provinsi DKI Jakarta bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA
  4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024

  1. Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
  3. Mengisi formulir
  4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran 
  5. Login dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2024/login
  6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli, untuk rincian dokumen yang diunggah dapat dilihat di tautan ini https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2024/regulasi
  7. Memantau hasil verifikasi
  8. Mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan