“Info penting buat Calon Murid Baru jenjang SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta! Tahap PRAPENDAFTARAN PMB Tahun Ajaran 2025/2026 dibuka mulai 19 Mei – 12 Juni 2025,” tulis Instagram Disdik Jakarta seperti dikutip Sabtu, 17 Mei 2025.
Prapendaftaran ini untuk jenjang SMP, SMA dan SMK. Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dilakukan melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Berikut ini syarat dan tata cara prapendaftaran CMB Jakarta.
Syarat CMB Jakarta
- CMB yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
- CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB:
- CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia;
Penting untuk diperhatikan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun yaitu tanggal 16 Juni 2024.
Tata Cara Prapendaftaran PMB Jakarta 2025
a. Mengakses laman publik Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran; Mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring:b. Scan atau Foto Dokumen, berikut dokumen rincian dokumen yang diunggah:
1. Formulir Prapendaftaran yang telah diisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA
2. Kartu keluarga
3. Nilai rapor selama 5 semester
Untuk CMB jenjang SMP, meliputi:
a) Kelas 4 semester 1 dan 2:
b) kelas 5 semester 1 dan 2: dan
c) kelas 6 semester 1
?Baca juga: Simak, Ini Kuota Jalur Domisili SPMB 2025 |
Pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn atau Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia, Matematika, dan ilmu Pengetahuan Alam (IPA). atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (PAS).
Untuk CMB jenjang SMA/SMK, meliputi:
a) Kelas 7 semester 1 dan 2
b) ketas 8 semester 1 dan 2: dan
c) kelas 9 semester 1.
Pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan limu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris:
4. Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan:
5. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 (satu) sekolah dari sekolah asal:
6. Sertifikat prestasi akademik:
7. Sertifikat prestasi non akademik
8. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK: (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
9. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler; (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
10. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan; dan
11. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermaterai.
c. Mengunggah dokumen prapendaftaran
d. Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta:
e. Calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran: (apabila telah disetujui oleh tim verifikator).
f. Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran. (tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News