Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Lulusan D3 Sistem Informasi hingga S1 Ekonomi Bisa Daftar PPPK di Kemenlu, Ini Cara dan Syaratnya

Ilham Pratama Putra • 22 Desember 2022 18:10
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022. Kementerian membuka lowongan kerja untuk tujuh posisi.
 
Adapun ketujuh posisi itu, yakni Analis Kebijakan Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli
Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, dan Pranata SDM Aparatur Terampil. Lowongan dibuka untuk 100 formasi.
 
Nantinya, kandidat terpilih bakal ditempatkan di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, atau Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.

Kandidat bisa dari beragam klasifikasi pendidikan, mulai dari jenjang D3 hingga S1. Kandidat yang mendaftar juga bisa dari berbagai jurusan kuliah, seperti ekonomi, hubungan internasional, hukum, administrasi publik, hingga teknologi informatika.

Kriteria pelamar yang dibutuhkan

Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing formasi tersebut sebagai berikut:
  1. Umum
  2. Penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri

Persyaratan dan ketentuan

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia paling tinggi 57 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  8. Memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah

B. Ketentuan umum

  1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan PPPK dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Luar Negeri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada instansi lain
  2. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
  3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya
  4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah lima tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri
  5. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari satu tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan satu tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir

Tata cara pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  2. Pendaftaran daring dibuka pada 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB
  3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jabatan melalui laman ttps://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan romawi V huruf B
  4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada romawi V huruf B dan/atau tidak dapat terbaca dengan baik oleh Panitia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat
  5. Pelamar diminta tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada romawi V huruf B
Untuk informasi lengkap dapat mengklik di link https://e-casn.kemlu.go.id/. Sobat Medcom yang tertarik buruan siapkan dokumen yang dibutuhkan dan segera daftar yaa.
 
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK untuk 49.549 Formasi, Buruan Daftar!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan