“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 22 Desember 2022.
Nizar menjelaskan seleksi calon PPPK menjadi salah satu upaya menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme seperti dalam ketentuan. Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka ialah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian Tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Pelamar ialah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.
Niza yang juga Ketua Panitia Seleksi menyebut pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tutur dia.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyebut pelamar wajib mendaftar online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Pelamar bakal menjalani dua tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Proses seleksi administrasi berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya diumumkan pada 12-15 Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023. Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tutur Nurudin.
Nurudin menyebut seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan kemampuan dan kompetensi pelamar.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” ujar dia.
Sobat Medcom yang tertarik buruan siapkan dokumen persyaratan dan mendaftar. Informasi lengkap seleksi calon PPPK Kementerian Agama klik link ini.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News