"Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan kementerian-kementerian dan lembaga pemerintah lain untuk mencermati masukan yang telah diberikan oleh Baleg," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo (Nino), kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.
Kemendikbudristek menghargai keputusan Baleg DPR RI mengembalikan draf RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya. Namun, pihaknya belum memastikan RUU Sisdiknas akan diajukan kembali ke DPR untuk pembahasan selanjutnya.
"Belum ada keputusan apakah Kemendikbudristek akan mengajukan kembali RUU Sisdiknas untuk dibahas bersama DPR," tutur dia.
Baleg DPR RI sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Keputusan ini diketok setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta pemerintah melakukan kaji ulang terhadap draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas.
"Sudah kita sepakati, khusus (RUU) Sistem Pendidikan Nasional akan kami lakukan evaluasi. Mudah-mudahan di awal tahun mendatang atau bisa di tahun ini pemerintah bisa merapikan dan mengomunikasikan drafnya," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
Baca juga: Ditolak Masuk Prolegnas Perioritas Perubahan 2022, Nasib RUU Sisdiknas Belum Jelas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News