Ilustrasi: MI/Gino Hadi
Ilustrasi: MI/Gino Hadi

Beda Kepentingan Akademis dan Ideologis, AP3KnI Usul Pendidikan Pancasila dan PKn Dipisah

Ilham Pratama Putra • 03 September 2022 12:05
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran (mapel) wajib lewat Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).  Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) mengusulkan agar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri masing-masing.
 
AP3KnI mengatakan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki perbedaan dengan pendidikan Pancasila.  PKn tidak bisa begitu saja dimasukkan ke dalam Pendidikan Pancasila.
 
"Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, maka kami mengusulkan mapel (mata pelajaran) Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri-sendiri atau separated subject," kata Ketua AP3KnI, Sapriya dalam keterangannya, Jumat 2 September 2022.

Pendidikan Kewarganegaraan atau civil education, kata dia, merupakan nomenklatur internasional yang berlaku di seluruh dunia. Pendidikan Kewarganegaraan pun kata Sapriya telah memiliki bidang kajian atau body of knowledge yang jelas.
 
Pendidikan Kewarganegaraan, kata dia, adalah pendidikan untuk warga negara secara umum. PKn ditujukan untuk membentuk warga negara yang baik, dengan kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi.
 
Sementara Pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari Kajian Pendidikan Kewarganegaraan.
 
"Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila memasukkan muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik," terang dia.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek menilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Melalui RUU Sisdiknas, Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. 
 
"Usulan menjadikan pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam Pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Baca juga:  AP3KnI Sebut Pendidikan Pancasila Harusnya Masuk ke Dalam PKn

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan