Siswa tengah belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto
Siswa tengah belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto

AP3KnI Sebut Pendidikan Pancasila Harusnya Masuk ke Dalam PKn

Ilham Pratama Putra • 03 September 2022 09:51
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran (mapel) wajib lewat Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).  Hal ini berdampak pada dihapuskannya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
 
Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menilai hal tersebut merupakan sebuah prinsip yang salah. Menurutnya pendidikan Pancasila sebenarnya dapat dimasukkan ke Pendidikan Kewarganegaraan.
 
"Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari PKn yang berlaku secara khusus di Indonesia. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya." kata Ketua AP3KnI, Sapriya dalam keterangannya, Jumat 2 September 2022. 

PKn atau civic education kata dia adalah nomenklatur internasional yang berlaku di seluruh dunia.  PKN pun, kata Sapriya, telah mempunyai bidang kajian atau body of knowledge yang jelas. 
 
PKn kata dia adalah pendidikan untuk warga negara secara umum. PKn ditujukan untuk membentuk warga negara yang baik, dengan kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi. 
 
Sementara pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari Kajian PKn. 
 
"Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila memasukkan muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik," terang dia.
 
Sebelumnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Melalui RUU Sisdiknas, Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. 
 
"Usulan menjadikan pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam Pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Baca juga:  AP3Kni Kecam Penghapusan Mapel Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan