Ketua AP3KnI Sapriya menyebut dalam RUU Sisdiknas, Pkn hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84. Pasal menyatakan muatan Pendidikan Kewarganegaraan masuk dalam makul/mapel Pendidikan Pancasila.
"Ini merupakan suatu yang keliru," tegas Sapriya dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Sapriya menuturkan penghapusan dan masuknya Pkn sebagai bagian dari Pendidikan Pancasila bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Undang-undang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyatakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan.
"RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga mengancam pertahanan negara," tutur dia.
Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.
Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mapel Wajib |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News