Imbauan tersebut berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Pada tanggal 30 September 2022 masyarakat juga diharapkan mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, Kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor atau lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilakukan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Pusat:
a. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di MonumenPancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, dan mematuhi protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas
- Perwira Upacara sebanyak 1 orang
- Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang
- Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang
- Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak 50 orang, cadangan 12
- Pewara sebanyak 3 orang.
- Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
- Pembaca Teks Pancasila : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
- Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
- Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- Pembaca Doa : Menteri Agama RI
Acara Persiapan
- 06.00 Pengibaran Sang Merah Putih
- 07.30 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
- 07.35 Terompet Pertama
- 07.40 Terompet Kedua
- 07.41 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
- 07.45 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih
- Pimpinan
- 07.46 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
- 07.47 Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
- 07.51 Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
- 07.55 Persembahan Lagu-Lagu Selesai
- 07.56 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
- 07.58 Salam Kebangsaan
- 08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
- 08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- 08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
- 08.03 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
- 08.05 Tanda Kebesaran Buka
- 08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
- 08.07 Tanda Kebesaran Tutup
- 08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
- 08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- 08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
- 08.16 Andhika Bhayangkari
- 08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
- 08.18 Penghormatan Kebesaran
- 08.19 Salam Kebangsaan
- 08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
- 08.22 Laporan Perwira Upacara
- 08.24 Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
- 08.30 Persembahan Lagu-Lagu Selesai
- 08.31 Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan
Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Pedoman Penyelenggaraan upacara di Tingkat Daerah:
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan:
Penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan dengan sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Baca juga: Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober yang Berkaitan Erat dengan Peristiwa G30S PKI |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News