Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Pendaftaran PPDB DKI Jalur Afirmasi Dibuka, Cek Syaratnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 Juni 2021 16:26
Jakarta: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur afirmasi dibuka hari ini, Senin, 14 Juni 2021. Melalui akun resmi PPDB DKI Jakarta @PPDBDKI1 membagikan syarat dan kuota jalur afirmasi.
 
Jalur afirmasi ini dibagi menjadi dua, yakni prioritas pertama dan prioritas kedua. Prioritas pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19, penyandang disabilitas, dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima PIP (kelas 6 SD/ 9 SMP).
 
Sedangkan, prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, CPDB pemegang KJP Plus, dan anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Proses pendaftaran dan pilihan sekolah PPDB jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SD/SMP/SMA/SMK dibuka hari ini, 14 Juni.  Sementara untuk prioritas kedua baru akan dibuka tanggal 21 Juni 2021.

Syarat pendaftaran jalur Afirmasi


1. Anak asuh panti
  • Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti.
  • Melampirakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Asuhan Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19
  • Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

3. CPDB yang terdaftar DTKS
  • Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dina Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

5. Anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta
  • Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  • Kuota yang disediakan untuk jalur afirmasi jenjang  SD, SMP, SMA sebesar 25 persen. Sementara kuota untuk jenjang SMK sebesar 43 persen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan