Beleid itu ditandatangani pada 25 Juni 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Terbitnya aturan itu lantaran pemerintah melihat status PPPK dosen menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas karier.
"Ketidakpastian ini berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Padahal, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dedikasi jangka panjang serta kepastian jenjang karier yang jelas," tulis penjelasan dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 dalam salinan dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Status PNS memberikan jenjang karier yang lebih jelas dan pasti, mulai dari jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lekktor Kepala, hingga Profesor. Kepastian status juga memudahkan proses pengusulan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jabatan akademik yang selama ini kerap terkendala oleh status kepegawaian yang tidak definitif.
Pemenuhan kebutuhan Dosen tetap PNS juga akan memperkuat kapasitas institusi dalam merencanakan pengembangan akademik jangka panjang, memenuhi standar akreditasi nasional dan internasional, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tingkat global.
"Pada akhirnya, kebljakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan kekurangan Dosen dalam jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh bagi pengernbangan pendidikan tinggi Indonesia yang bcrmutu, berdaya sarng, dan berkeadaban menuju Indonesia Emas 2045," tulis beleid itu.
Dalam peraturan itu disebutkan, dosen yang dapat mengikuti pengadaan khusus ini adalah PPPK dosen yang diangkat sampai tahun 2025. Berikut kriterianya berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2026:
Syarat dosen PPPK dan PNS
- Memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen
- Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan prdana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS
- Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentuka oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kbutuhna jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Tahapan seleksi dosen PPPK jadi PNS
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar
- Seleksi kompetensi bidang
Pemerintah memastikan pengadaan ini diberlakukan adil dan merata bagi seluruh PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan tanpa membedakan latar belakang institusi asal, wilayah penempatan, atau aspek lainnya. Sehingga, pada akhirnya kebijakan ini dapat memberikan kepastian status hukum bagi dosen yang diangkat PNS.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda