Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Ketentuan Terbaru Serdos 2026, Catat Perubahannya

Ilham Pratama Putra • 09 Juni 2026 15:32
Ringkasnya gini..
  • Dosen yang ingin mengikuti Serdos 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus dosen tetap, memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
  • Pemeringkatan calon peserta Serdos mempertimbangkan jabatan akademik, pendidikan terakhir hingga masa kerja dosen sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.
  • Komponen penilaian terbesar dalam Serdos 2026 berasal dari PDD-UKTPT dengan bobot 55 persen, disusul penilaian empirik 35 persen dan penilaian persepsi 10 persen, sehingga kualitas portofolio dan bukti tridarma menjadi faktor penentu kelulusan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan ketentuan terbaru terkait Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026. Dalam ketentuan ini terdapat sejumlah perubahan dari skema Serdos tahun sebelumnya. 
 
Melansir unggahan instagram @ditjen_dikti, Serdos  merupakan salah satu bentuk pengakuan profesional bagi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Apa saja poin penting petunjuk teknis (juknis) Serdos 2026? Simak informasi berikut:

Siapa yang Bisa Mengikuti Serdos 2026?

Calon peserta harus memenuhi syarat berikut:
  • Dosen tetap dan memiliki NUPTK
  • Jabatan akademik minimal Asisten Ahli
  • Masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun
  • Memiliki Sertifikat PEKERTI dan/atau AA
  • Memenuhi BKD/LKD 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama
  • Memiliki karya ilmiah atau karya seni/budaya sesuai ketentuan
  • Tidak sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan
Baca juga: Kemenag Buka PKDP Dosen PTKI 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
 

Urutan Pemeringkatan Calon Peserta Serdos

Urutan dilakukan dengan mempertimbangkan:
  • Jabatan akademik terakhir
  • Pendidikan terakhir
  • Dosen Penyandang Disabilitas (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan Dokter)
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen

Syarat Portofolio Serdos

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Ijazah terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Dosen
  • BKD/LKD 4 semester berturut-turut
  • Sertifikat PEKERTI/AA
  • Data Penilaian Persepsi
  • Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Alur Proses Serdos

  • Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode Serdos
  • Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional
  • Perhitungan Penilaian Persepsional oleh Panitia Serdos PT Pengusul
  • Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos PT Pengusul
  • Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS
  • Yudisium Nasional PTPS dan Kementerian
  • Pemberian E-Sertifikat (Proses juga melibatkan interaksi balik ke PTPS dan Kementerian)

Komponen Penilaian Kelulusan 

Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi seluruh ketentuan penilaian Serdos
  • Penilaian Empirik: Kualifikasi Akademik & Jabatan Fungsional: 35%
  • Penilaian Persepsi: (dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri): 10%
  • PDD-UKTPT oleh asesor 55%
  • Porsi terbesar ada pada PDD-UKTPT, sehingga kualitas video pembelajaran, narasi Tridarma, dan bukti pendukung perlu dipersiapkan dengan baik.
 
Baca juga: Peningkatan Layanan, Progres Sertifikasi Dosen Bakal Dapat Dipantau via Gawai

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan