Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Ketentuan Terbaru Serdos 2026, Catat Perubahannya

Ilham Pratama Putra • 09 Juni 2026 15:32
Ringkasnya gini..
  • Dosen yang ingin mengikuti Serdos 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus dosen tetap, memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
  • Pemeringkatan calon peserta Serdos mempertimbangkan jabatan akademik, pendidikan terakhir hingga masa kerja dosen sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.
  • Komponen penilaian terbesar dalam Serdos 2026 berasal dari PDD-UKTPT dengan bobot 55 persen, disusul penilaian empirik 35 persen dan penilaian persepsi 10 persen, sehingga kualitas portofolio dan bukti tridarma menjadi faktor penentu kelulusan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan ketentuan terbaru terkait Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026. Dalam ketentuan ini terdapat sejumlah perubahan dari skema Serdos tahun sebelumnya. 
 
Melansir unggahan instagram @ditjen_dikti, Serdos  merupakan salah satu bentuk pengakuan profesional bagi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Apa saja poin penting petunjuk teknis (juknis) Serdos 2026? Simak informasi berikut:

Siapa yang Bisa Mengikuti Serdos 2026?

Calon peserta harus memenuhi syarat berikut:
  • Dosen tetap dan memiliki NUPTK
  • Jabatan akademik minimal Asisten Ahli
  • Masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun
  • Memiliki Sertifikat PEKERTI dan/atau AA
  • Memenuhi BKD/LKD 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama
  • Memiliki karya ilmiah atau karya seni/budaya sesuai ketentuan
  • Tidak sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan
Baca juga: Kemenag Buka PKDP Dosen PTKI 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
 

Urutan Pemeringkatan Calon Peserta Serdos

Urutan dilakukan dengan mempertimbangkan:
  • Jabatan akademik terakhir
  • Pendidikan terakhir
  • Dosen Penyandang Disabilitas (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan Dokter)
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen

Syarat Portofolio Serdos

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Ijazah terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Dosen
  • BKD/LKD 4 semester berturut-turut
  • Sertifikat PEKERTI/AA
  • Data Penilaian Persepsi
  • Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Alur Proses Serdos

  • Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode Serdos
  • Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional
  • Perhitungan Penilaian Persepsional oleh Panitia Serdos PT Pengusul
  • Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos PT Pengusul
  • Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS
  • Yudisium Nasional PTPS dan Kementerian
  • Pemberian E-Sertifikat (Proses juga melibatkan interaksi balik ke PTPS dan Kementerian)

Komponen Penilaian Kelulusan 

Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi seluruh ketentuan penilaian Serdos
  • Penilaian Empirik: Kualifikasi Akademik & Jabatan Fungsional: 35%
  • Penilaian Persepsi: (dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri): 10%
  • PDD-UKTPT oleh asesor 55%
  • Porsi terbesar ada pada PDD-UKTPT, sehingga kualitas video pembelajaran, narasi Tridarma, dan bukti pendukung perlu dipersiapkan dengan baik.
 
Baca juga: Peningkatan Layanan, Progres Sertifikasi Dosen Bakal Dapat Dipantau via Gawai

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA