Kemendikdasmen menyerahkan penentuan bobot nilai TKA dalam SPMB Jalur Prestasi kepada Pemerintah Daerah. "Proporsinya diatur masing-masing Pemda," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan TKA Jenjang SD/MI/sederajat dan Jenjang SMP/MTS/sederajat Tahun 2026 di Jakarta Selasa, 27 Januari 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen PAUD Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ada sejumlah aturan baru.
Terbaru, pelaksanaan SPMB Jalur Prestasi tahun 2026 dapat memanfaatkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA masuk sebagai prestasi akademik.
"Prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA," tulis informasi di surat edaran tersebut.
Pada jalur prestasi, siswa juga dapat melampirkan prestasi non akademik. Misalnya berupa pengalaman kepengurusan organisasi, keikutsertaan dalam kepanduan yang diakui sekolah, seperti OSIS dan Pramuka.
Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan.
Berikut contoh organsisasi yang dimaksud, seperti:
- OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
- MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
- Badan Eksekutif Siswa
- Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah juga menyusun perencanaan pelaksanaan yang matang. Dalam tahap perencanaan, Pemda diminta untuk memastikan:
1. Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
- Sebaran satuan pendidikan
- Sebaran domisili calon murid
- Kapasitas daya tampung satuan pendidikan
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat.
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai.
4. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News