SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen
SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen

Jalur Prestasi SPMB 2026 Bisa Pakai Pengalaman OSIS hingga Pramuka

Ilham Pratama Putra • 26 Januari 2026 15:52
Jakarta: Terdapat empat jalur penerimaan murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen PAUD Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. 
 
Salah satu yang kerap menjadi sorotan dalam SPMB, yakni jalur Prestasi. Pada SPMB TA 2026/2027, telah diatur terkait jalur prestasi. 
 
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur Prestasi dapat melampirkan prestasi baik akademik maupun nonakademik. Prestasi non-akademik yang bisa dihitung berkaitan dengan pengalaman organisasi ataupun kepanduan seperti Pramuka yang diakui sekolah.

"Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan," tulis SE Ditjen PAUD Dikdasmen dikutip Senin, 26 Januari 2026.
 
Beirkut contoh organsisasi yang dimaksud:
  1. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  2. Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
  3. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  4. Badan Eksekutif Siswa
  5. Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
"Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi," tulis SE tersebut.
 
Terbaru, untuk pelaksanaan jalur Prestasi terdapat pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA bisa dihitung sebagai prestasi akademik untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. 
 
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Kemendikdasmen meminta agar Pemerintah juga menyusun perencanaan pelaksanaan yang matang. Dalam tahap perencanaan, Pemda diminta untuk memastikan:
 
1. Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  1. Sebaran satuan pendidikan
  2. Sebaran domisili calon murid
  3. Kapasitas daya tampung satuan pendidikan
2. Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. 
 
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai. 
 
4. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan