Seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur penerimaan murid dalam SPMB 2026, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
"Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat dimulai dari jalur Afirmasi atau jalur Prestasi," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam salinan surat edaran yang diterima Medcom.id, Senin, 26 Januari 2026.
Terbaru, untuk pelaksanaan jalur Prestasi terdapat pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA bisa dihitung sebagai prestasi akademik.
"Prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA," papar Gogot.
Di samping itu, pada jalur Prestasi, siswa dapat melampirkan prestasi non akademik. Misalnya berupa pengalaman kepengurusan organisasi, keikutsertaan dalam kepanduan yang diakui sekolah, seperti OSIS dan Pramuka.
Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan. Berikut contoh organsisasi yang dimaksud:
- OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
- MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
- Badan Eksekutif Siswa
- Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
1. Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
- Sebaran satuan pendidikan
- Sebaran domisili calon murid
- Kapasitas daya tampung satuan pendidikan
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat.
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai
4. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
Itulah aturan soal pelaksanaan SPMB 2026. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News