Dalam SE tersebut, pemerintah daerah wajib memastikan siswa dapat diterima di sekolah. Artinya, Pemda bertanggung jawab bila ada siswa yang tidak lolos ke sekolah pilihan.
Berikut rincian aturang yang mesti dipenuhi pemerintah daerah bila ada calon siswa yang tidak tertampung:
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
- Satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat
- Satuan pendidikan swasta dan/atau
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung
"Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi," tulis SE yang ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Terbaru, untuk pelaksanaan jalur prestasi, terdapat pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA bisa dihitung sebagai prestasi akademik untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.
Di samping itu, pada jalur prestasi, siswa dapat melampirkan prestasi nonakademik. Misalnya berupa pengalaman kepengurusan organisasi, keikutsertaan dalam kepanduan yang diakui sekolah, seperti OSIS dan Pramuka.
Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan.
Beirkut contoh organsisasi yang dimaksud:
- OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
- MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
- Badan Eksekutif Siswa
- Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
1. Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
- Sebaran satuan pendidikan
- Sebaran domisili calon murid
- Kapasitas daya tampung satuan pendidikan
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai
4. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News