SPMB. DOK Kemendikdasmen
SPMB. DOK Kemendikdasmen

Calon Siswa Tak Lolos SPMB 2026, Pemda Wajib Carikan Sekolah!

Ilham Pratama Putra • 26 Januari 2026 16:32
Jakarta: Pemerintah terus berupaya calon siswa yang mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dapat ditampung, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
 
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah wajib memastikan siswa dapat diterima di sekolah. Artinya, Pemda bertanggung jawab bila ada siswa yang tidak lolos ke sekolah pilihan. 
 
Berikut rincian aturang yang mesti dipenuhi pemerintah daerah bila ada calon siswa yang tidak tertampung:

Pemerintah daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
  1. Satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat
  2. Satuan pendidikan swasta dan/atau
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung
Seperti tahun sebelumnya, dalam SPMB 2026, terdapat empat jalur masuk penerimaan murid, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
 
"Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi," tulis SE yang ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
 
Terbaru, untuk pelaksanaan jalur prestasi, terdapat pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA bisa dihitung sebagai prestasi akademik untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. 
 
Di samping itu, pada jalur prestasi, siswa dapat melampirkan prestasi nonakademik. Misalnya berupa pengalaman kepengurusan organisasi, keikutsertaan dalam kepanduan yang diakui sekolah, seperti OSIS dan Pramuka.
 
Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan.
 
Beirkut contoh organsisasi yang dimaksud:
  1. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  2. Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
  3. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  4. Badan Eksekutif Siswa
  5. Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Kemendikdasmen meminta agar Pemerintah juga menyusun perencanaan pelaksanaan yang matang. Dalam tahap perencanaan, Pemda diminta untuk memastikan:
 
1. Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  1. Sebaran satuan pendidikan
  2. Sebaran domisili calon murid
  3. Kapasitas daya tampung satuan pendidikan
2. Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui:Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat
 
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai
 
4. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan