Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Aturan Tunjangan di RUU Sisdiknas Diubah, PGRI: Profesi Guru Semakin Tidak Dihargai

Ilham Pratama Putra • 29 Agustus 2022 15:43
Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyebut pihaknya sudah menduga tunjangan profesi guru (TPG) bakal dihapus dalam 
draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu diketahui sejak menerima draf RUU Sisdiknas pada 22 Agustus 2022. 
 
"Kami sudah khawatir saat draf awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul, kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draf resmi RUU," ujar Unifah dikutip dari siaran YouTube PB PGRI, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Unifah mengecam hilangnya aturan mengenai tunjangan profesi guru. Dia menyebut hal itu menjadi tamparan telak bagi profesi pendidik di Tanah Air. 

Unifah menuturkan tingkat kesejahteraan guru sudah sangat rendah. Dia mengatakan penghapusan pasal tunjangan untuk pendidik membuat profesi guru semakin tak dihargai.
 
"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah. 
 
Unifah menyebut Kemendikbudristek dan DPR bisa menunda pembahasan draf RUU Sisdiknas yang diajukan untuk Prolegnas. Dia meminta kementerian transparan dan terbuka selama diskusi draf RUU Sisdiknas. 
 
Dalam RUU Sisdiknas pemerintah tidak lagi menggunakan istilah tunjangan profesi guru. Istilah diubah menjadi tunjangan guru dengan skema berbeda. 
 
Aturan detail soal tunjangan guru juga tidak disebutkan detail dalam RUU Sisdiknas. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Aturan juga meyebut TGP sebesar satu kali gaji..
 
Baca juga: Aturan Diubah dalam RUU Sisdiknas, Nilai Tunjangan Guru Berpotensi Tak Satu Kali Gaji 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan