Draf RUU Sisdiknas secara eksplisit tidak menyebut TPG. Tetapi diganti tunjangan guru dengan skema berbeda.
Hal itu menjadi kekhawatiran guru, terutama terkait besaran tunjangan yang diterima. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril menyebut pihaknya tak bisa menjamin nilai tunjangan guru sama dengan undang-undang sebelumnya, yakni satu kali gaji.
"Kalau ditanya besaran tunjangan, apakah bisa sama besar? Jawabannya bisa dan itu perlu kita kawal bersama," kata Iwan dalam Taklimat Media secara daring, Senin, 29 Agustus 2022.
Iwan mengajak seluruh pihak tak mengkhawatirkan hal tersebut. Dia memastikan RUU Sisdiknas akan memberikan kesejahteraan pada guru.
"Tapi fokus pada saat ini adalah prinsipnya dulu nih," tutur Iwan.
Iwan menyebut aturan tunjangan guru dengan skema berbeda pada RUU Sisdiknas bakal memberi kemudahan pemberian tunjangan. Dia mengatakan kemudahan itu menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan guru secara layak.
Dia menyinggung 1,6 juta guru yang masih perlu menunggu sertifikasi atau tengah menjalankan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Iwan mengatakan proses pemberian tunjangan terhambat lantaran undang-undang saat ini mengharuskan guru mesti mendapat sertifikasi untuk menerima tunjangan.
"Ini yang jadi perhatian kita. Karena kita ingin guru mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang layak dan itu harus menjadi prinsip utama dalam RUU sisdiknas kita dan ini yang sedang kita perjuangkan dalam mekanisme kita," tutut Iwan.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Aturan juga meyebut TGP sebesar satu kali gaji.
Pasal 16 ayat (1) menyebut "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama".
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)".
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News