Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud

Peningkatan Kesejahteraan Tak Boleh Bedakan Guru Negeri dan Swasta

Ilham Pratama Putra • 12 September 2025 17:43
Jakarta: Peningkatan kesejahteraan guru harus menjadi fokus dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI.
 
Wakil Ketua Umum IKA UNJ, Uswadin, menyatakan RUU Sisdiknas harus memperhatikan kesejahteraan guru. Dia mengatakan tidak boleh ada perbedaan keberpihakan antara guru negeri dan swasta.
 
"RUU harus menegaskan kesejahteraan guru yang signifikan, baik guru negeri maupun swasta," tegas Uswadin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI, Jumat, 12 September 2025.

Selain itu, perlindungan terhadap guru juga harus menjadi perhatian. Ia berharap tidak ada lagi guru yang tidak mendapatkan perlindungan.
 
Baca juga: IKA UNJ Usul RUU Sisdiknas Menekankan Pendidikan Karakter 

Di samping itu, Uswadin mengatakan harus ada peningkatan profesionalisme guru di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan sejumlah cara.
 
Salah satu caranya bisa dihadirkan lewat pelatihan terstruktur. Guru mesti memiliki kemampuan yang terus relevan terhadap tantangan zaman.
 
Pelatihan yang diberikan juga harus berbasis kepada kebutuhan zaman agar pembelajara dalam kelas dapat relevan. "Skema pelatihan berkelanjutan berbasis kebutuhan zaman ini sangat diperlukan," kata Uswadin. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan