Sayangnya, banyak orang masih belum menyadari penggunaan lagu dalam berbagai bentuk harus melalui izin resmi. Dikutip dari akun Instagram @djki_kemenkum, terdapat beberapa jenis hak dalam musik yang penting untuk diketahui agar penggunaan karya bisa dilakukan secara sah sekaligus menghargai para penciptanya.
Hak-hak dalam musik
1. Hak Cipta (Moral dan Ekonomi)
Hak ini melekat pada pencipta lagu, baik atas lirik maupun melodi. Misalnya saat seseorang menulis atau menggubah lagu. Pencipta memiliki hak penuh atas pengakuan moral dan imbalan ekonomi dari karyanya.2. Hak Terkait
Berlaku untuk penyanyi, musisi, dan produser rekaman. Hak ini mencakup penampilan dan rekaman lagu, seperti saat seorang artis tampil di studio dan hasilnya direkam.3. Performing Rights (Hak Pertunjukan)
Merupakan hak untuk menampilkan lagu di ruang publik. Contohnya saat sebuah lagu diputar di konser, restoran, pusat perbelanjaan, atau acara kampus. Hak ini dipegang oleh pencipta atau pemilik hak cipta.Baca juga: Pasha Ungu Soroti Polemik Hak Cipta: Hubungan Penyanyi dan Pencipta Lagu Makin Kusut |
4. Broadcasting Rights (Hak Siar)
Hak ini berkaitan dengan penyiaran lagu melalui media massa seperti televisi dan radio. Pemegangnya adalah pencipta lagu dan pihak yang memiliki hak terkait.5. Mechanical Rights
Merupakan hak untuk menggandakan atau mereproduksi lagu dalam bentuk fisik maupun digital. Contohnya dalam bentuk CD, unduhan musik, atau lagu karaoke. Hak ini biasanya dimiliki oleh pencipta atau penerbit lagu.6. Master Rights
Hak ini berkaitan dengan rekaman suara versi tertentu dari sebuah lagu. Biasanya dimiliki oleh label rekaman atau artis independen. Contoh penggunaan adalah ketika versi asli sebuah lagu digunakan dalam iklan atau film.7. Sync Rights (Hak Sinkronisasi)
Hak menyinkronkan lagu dengan visual seperti film, iklan, atau video game. Hak ini dimiliki oleh pencipta atau publisher dan wajib dipenuhi ketika musik digunakan dalam konten audiovisual.Beberapa penggunaan lagu bahkan melibatkan kombinasi dari beberapa hak sekaligus. Misalnya, konser musik yang ditayangkan di televisi atau YouTube memerlukan izin performing rights dan broadcasting rights.
Apabila kamu meng-cover lagu lalu menjualnya, kamu harus memiliki mechanical rights. Sedangkan, menggunakan versi asli lagu dalam iklan, kamu memerlukan master rights dan sync rights.
Langkah menggunakan lagu secara legal
Nah bila kamu ingin menggunakan lagu secara legal, begini caranya:- Tentukan dulu tujuan penggunaan lagu, apakah untuk kebutuhan kafe, hotel, acara, siaran televisi atau digital, serta iklan dan film
- Ajukan permohonan izin ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai hak yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran dan peroleh lisensi resmi
- Setelah itu, musik bisa digunakan secara sah, dan para pencipta pun mendapatkan haknya.
Menghargai musik bukan hanya soal menikmati lagunya, tetapi juga menghormati setiap hak yang melekat di dalamnya. Saat kita peduli, industri musik pun tumbuh lebih sehat dan adil.
(Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News