Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Raidil Fitran menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur model kantin sehat di sekolah. Setidaknya, ada enam syarat kantin sehat di sekolah.
"Pertama tersedia tempat mencuci peralatan makan dan minum dengan air mengalir," ujar Raidil dalam webinar Penyampaian Pengawasan dan Survei Kantin Sekolah oleh KPAI dan IKA UNJ di YouTube KPAI, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kedua, kantin sekolah mesti menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih mengalir. Sekolah juga diminta menyediakan sabun di tempat cuci tangan.
"Ketiga, tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan. Entah itu kulkas, lemari dan sebagainya," beber dia.
Keempat, tersedia tempat penyimpanan makanan siap saji yang tertutup. Misalnya, tudung saji atau etalase kaca.
Kelima, tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minuman. Terakhir, kantin sekolah juga mesti memperhatikan keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
"Jarak kantin dengan lokasi TPS itu minimal 20 meter," ujar dia.
Baca juga: KPAI Ingatkan Kesehatan Juga Mesti Jadi Tujuan Pendidikan Nasional |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News