Peringatan Hari Musik Nasional tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2013 yang berlangsung setiap tanggal 9 Maret. Tujuan ditetapkannya Hari Musik Nasional untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia dan mendorong tumbuh kembangnya prestasi musisi Indonesia di kancah Internasional.
Nadiem dalam sambutannya menerangkan, musik dapat menjadi salah satu media belajar yang menyenangkan bagi pelajar. Dalam semangat Merdeka Belajar, musik bisa menjadi salah satu sarana belajar mengajar yang menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik.
"Pada momentum Hari Musik Nasional ini, saya mengajak para pendidik dan orang tua agar tidak ragu mengenalkan karya positif yang dihasilkan oleh insan musik tanah air sebagai inspirasi pembelajaran, demi lahirnya peserta didik dengan profil Pelajar Pancasila,” jelas Nadiem di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Nadiem juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung perkembangan musik Indonesia. "Kepada seluruh masyarakat, saya mengajak untuk terus mengapresiasi musik Indonesia. Selamat Hari Musik Nasional, salam Merdeka Belajar, Merdeka Berbudaya,” imbaunya.
Kemendikbudristek memfasilitasi kebebasan berekspresi para pelaku budaya melalui berbagai inisiatif guna memperkuat tatanan kebudayaan dan mempererat hubungan antarunsur kebudayaan dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah mendorong berbagai inisiatif di bidang musik di antaranya membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk musik tradisional. Kemendikbudristek telah memfasiltasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum, yaitu Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya, untuk pencipta musik tradisi nusantara, Perkumpulan Citra Nusa Swara, untuk pelaku pertunjukan musik tradisi nusantara, dan Perkumpulan Pro Karindo Utama, untuk produser musik tradisi nusantara.
Ketiga perkumpulan tersebut nantinya akan menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara. Melalui LMK Musik Tradisi Nusantara diharapkan dapat terwujud perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap musik tradisi nusantara, baik hak moral dalam rangka apresiasi terhadap karya yang dihasilkan, maupun hak ekonomi yang akan berdampak pada kesejahteraan bagi pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser musik tradisi Nusantara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Baca juga: Kepuasan Tinggi Industri Jadi Modal Cetak Lulusan Vokasi Sebagai SDM Unggul |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News