Proses pengurusan dokumen ini melibatkan dua instansi kependudukan secara langsung. Lembaga yang saling berkoordinasi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal dan daerah tujuan.
Kerja sama antarinstansi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang berpindah domisili. Selain itu, sistem ini dibuat untuk mempermudah pembaruan data kependudukan secara resmi.
Kelancaran proses penerbitan dokumen baru sangat bergantung pada kelengkapan berkas pemohon. Oleh karena itu, pemohon perlu mengikuti setiap tahapan pengurusan dengan cermat.
Lantas, apa saja cara untuk mengurus dokumen perpindahan tersebut hingga selesai? Simak penjelasannya berikut ini yang dikutip dari unggahan @dpmkkpsdiy:
Tata Cara Urus KK Ke Luar Kota
Tahap awal dimulai dengan membawa berkas persyaratan ke kantor Dukcapil daerah asal. Pemohon cukup menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir F-1.03.Formulir F-1.03 dapat diisi secara online melalui kode QR atau diisi langsung di lokasi. Petugas akan memproses berkas tersebut agar lembar SKPWNI bisa selesai dengan cepat.
Dukcapil daerah asal tidak akan mengambil e-KTP atau KIA lama milik pemohon saat menerbitkan SKPWNI. Pembaruan fisik dokumen identitas baru akan dilakukan saat pemohon melapor di tempat tujuan.
Ketentuan Penerbitan KK Baru di Daerah Asal
Saat mengurus pengajuan perpindahan domisili, ada beberapa kondisi penyesuaian Kartu Keluarga (KK) di daerah asal yang perlu diperhatikan:Kepala Keluarga Tidak Pindah
Apabila kepala keluarga tetap tinggal di daerah asal, Dukcapil akan menerbitkan KK baru untuk anggota keluarga yang tersisa dengan nomor KK yang tetap.Kepala Keluarga Pindah
Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga lainnya tidak ikut, Dukcapil akan menerbitkan KK baru dengan nomor KK yang baru bagi anggota yang ditinggalkan.Anggota Keluarga di Bawah 17 Tahun
Apabila seluruh anggota keluarga yang tersisa masih berusia di bawah 17 tahun, wajib ditunjuk kepala keluarga baru yang telah dewasa. Solusinya, saudara dewasa bisa pindah menjadi kepala keluarga atau anak-anak tersebut dititipkan ke KK saudara terdekat dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menjadi wali.Prosedur Pendaftaran di Dukcapil Daerah Tujuan
Setelah mendapatkan dokumen SKPWNI dari daerah asal, warga harus menyerahkannya kepada petugas Dukcapil daerah tujuan. Bagi pemohon yang tinggal di rumah sewa, kontrakan, atau kos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk menumpang KK.Setelah berkas diterima:
- Petugas Dukcapil Daerah Tujuan akan mengeluarkan SKPWNI kedatangan sebagai bukti sah warga diterima
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru serta e-KTP/KIA dengan alamat domisili yangbaru
- Pemohon wajib menyerahkan e-KTP atau KIA lama kepada petugas Dukcapil setempat untuk dimusnahkan
Layanan Pengurusan SKPWNI dari Daerah Tujuan
Bagi warga yang sudah berada di daerah tujuan namun belum sempat mengurus SKPWNI di daerah asal, Dukcapil daerah tujuan menyediakan layanan fasilitasi. Dukcapil Daerah Tujuan akan membantu mengajukan permohonan penerbitan SKPWNI langsung ke Dukcapil Daerah Asal.Syarat pengurusan fasilitasi dari daerah tujuan, antara lain:
- Mengisi formulir F1.03 yang dapat diunduh via kode QR atau diisi di kantor Dukcapil Tujuan
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai cara urus KK ke luar kota. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda