Ilustrasianak sekolah memakai pakaian adat. Medcom
Ilustrasianak sekolah memakai pakaian adat. Medcom

Soal Pakaian Adat Bagi Siswa, Kemendikbudristek: Tidak Wajib

Ilham Pratama Putra • 14 Oktober 2022 12:55
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pakaian adat bagi siswa tidak bersifat wajib. Kementerian mengeluarkan aturan baru soal pakaian adat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
 
"Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Kata "dapat" di sini berarti tidak wajib," jelas Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Dia menyebut pemberlakuan pakaian adat diserahkan kepada pemerintah daerah. Anang menyebut daerah memiliki wewenang penuh meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.

"Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," papar dia.
 
Anang menyebut aturan soal pakaian adat di Permendikbudristek untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat. Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
 
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," papar dia.
 
Baca juga: Sumsel Tak Akan Paksa Siswa Berpakaian Adat ke Sekolah 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan