"Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Kata "dapat" di sini berarti tidak wajib," jelas Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia menyebut pemberlakuan pakaian adat diserahkan kepada pemerintah daerah. Anang menyebut daerah memiliki wewenang penuh meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
"Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," papar dia.
Anang menyebut aturan soal pakaian adat di Permendikbudristek untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat. Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," papar dia.
Baca juga: Sumsel Tak Akan Paksa Siswa Berpakaian Adat ke Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News