Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru mengaku masih mikir-mikir soal aturan tersebut.
"Masih akan dipikirkan dulu. Apa pengadaannya dari orang tua murid atau pemerintah," kata Herman Deru, Jumat, 14 Oktober 2022.
Deru mengatakan jika pengadaan seragam baru tersebut diberikan kepada orang tua maka akan menambah beban.
Namun, jika pengadaannya dari pemerintah harus ada anggaran yang harus dikhususkan untuk peraturan baru tersebut.
| Baca juga: Tangerang Belum Atur Ketentuan Pakaian Adat Pelajar |
"Untuk sementara kami tidak bisa memaksakan jika wali murid tidak menyetujui," ujarnya.
Sebelummya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id